JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, diduga berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara. Riza Chalid saat ini telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, informasi keberadaan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan penelusuran yang tengah dilakukan. Namun, otoritas penegak hukum belum dapat memastikan negara tujuan secara spesifik.
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan berada di salah satu negara wilayah ASEAN,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Anang menegaskan, meskipun lokasi pastinya belum diketahui, penerbitan Red Notice Interpol telah membatasi ruang gerak tersangka. Dengan status tersebut, perlintasan Riza Chalid akan termonitor oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.
Ia menjelaskan, Red Notice bersifat permintaan kerja sama internasional dan tidak bersifat wajib bagi setiap negara anggota. Namun, apabila negara yang bersangkutan memiliki iktikad baik, informasi keberadaan buronan akan disampaikan melalui mekanisme Interpol.
“Jika negara terkait beriktikad baik, mereka akan memberitahukan adanya keberadaan DPO. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia,” kata Anang.
Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lintas negara terhadap tersangka.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Polisi Untung Widyatmoko menyatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti penerbitan Red Notice dengan berkoordinasi bersama mitra dalam dan luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait.
“Kami memastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya telah kami petakan dan pantau, bahkan tim juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujar Untung.
Meski demikian, aparat penegak hukum belum membuka informasi mengenai lokasi spesifik Riza Chalid. Menurut Untung, kerahasiaan tersebut diperlukan demi menjaga efektivitas dan kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (ihd)













