Terima Serikat Pekerja, Pj Gubernur Al Muktabar: Kita Akan Sampaikan Masukan dan Saran ke Kemenaker

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan akan menyampaikan apa saja yang menjadi saran dan masukan yang disampaikan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Aspirasi serikat buruh/pekerja tersebut mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

“Kita telah menetapkan UMP dan UMK. Ada beberapa hal dari penetapan itu yang disampaikan pendapat, pemikiran dan masukkan oleh LKS Tripartit unsur buruh,” ungkap Al Muktabar usai berdiskusi dengan LKS Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Rabu (6/12/2023) malam.

Al Muktabar menyampaikan diskusi itu sebagai sarana pemerintah daerah untuk menerima saran dan masukan terutama dari unsur serikat buruh/pekerja.

“Kita memerlukan arahan-arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker, maka termasuk yang kita diskusikan ini kita ingin mendapatkan pertimbangan kembali dari Kemenaker atas hal-hal pendapat yang disampaikan,” jelasnya.

“Tentu di alam demokrasi ini, pendapat adalah sesuatu hal yang menjadi rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa mendapatkan formula-formula yang baik bagi kita bersama untuk ke depannya,” sambungnya.

Al Muktabar mengaku sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten, dirinya telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya. Diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya. Kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menuturkan Kepala Daerah memliki tugas dalam hal itu. Mengkomunikasikan baik kepada serikat buruh/pekerja maupun para pengusaha, mengenai penetapan UMP dan UMK.

“Tentu Kepala Daerah harus mengkomunikasikannya lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan tadi banyak masukan dari beliau-beliau,” pungkasnya.(Wan0

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Kadiv Propam Polri Tegaskan Pembaretan Awal Tanggung Jawab Personel Propam
Dilantik Pengurus Baru, KORMI Pandeglang Targetkan Peningkatan Prestasi Porprov
Pemdes Sindangheula Apresiasi Kegiatan Keagamaan KKM Untirta dalam Pembinaan Generasi Muda
Moratorium Izin Tambang Diberlakukan, Pemprov Banten Fokus Cegah Kerusakan Lingkungan
DPUPR Banten Tangani Kerusakan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Pandeglang
PWI Banten Tegaskan Soliditas Organisasi Menyongsong Hari Pers Nasional 2026
Ombudsman RI Nilai Program Sekolah Gratis dan Pelayanan Samsat di Provinsi Banten
Penanaman 20.000 Bibit Kelapa Warnai Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:33 WIB

Kadiv Propam Polri Tegaskan Pembaretan Awal Tanggung Jawab Personel Propam

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:57 WIB

Dilantik Pengurus Baru, KORMI Pandeglang Targetkan Peningkatan Prestasi Porprov

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:29 WIB

Pemdes Sindangheula Apresiasi Kegiatan Keagamaan KKM Untirta dalam Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:16 WIB

Moratorium Izin Tambang Diberlakukan, Pemprov Banten Fokus Cegah Kerusakan Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:55 WIB

DPUPR Banten Tangani Kerusakan Jalan Akibat Banjir dan Longsor di Pandeglang

Berita Terbaru