Terima Serikat Pekerja, Pj Gubernur Al Muktabar: Kita Akan Sampaikan Masukan dan Saran ke Kemenaker

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan akan menyampaikan apa saja yang menjadi saran dan masukan yang disampaikan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Aspirasi serikat buruh/pekerja tersebut mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

“Kita telah menetapkan UMP dan UMK. Ada beberapa hal dari penetapan itu yang disampaikan pendapat, pemikiran dan masukkan oleh LKS Tripartit unsur buruh,” ungkap Al Muktabar usai berdiskusi dengan LKS Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Rabu (6/12/2023) malam.

Al Muktabar menyampaikan diskusi itu sebagai sarana pemerintah daerah untuk menerima saran dan masukan terutama dari unsur serikat buruh/pekerja.

“Kita memerlukan arahan-arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker, maka termasuk yang kita diskusikan ini kita ingin mendapatkan pertimbangan kembali dari Kemenaker atas hal-hal pendapat yang disampaikan,” jelasnya.

“Tentu di alam demokrasi ini, pendapat adalah sesuatu hal yang menjadi rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa mendapatkan formula-formula yang baik bagi kita bersama untuk ke depannya,” sambungnya.

Al Muktabar mengaku sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten, dirinya telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya. Diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya. Kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menuturkan Kepala Daerah memliki tugas dalam hal itu. Mengkomunikasikan baik kepada serikat buruh/pekerja maupun para pengusaha, mengenai penetapan UMP dan UMK.

“Tentu Kepala Daerah harus mengkomunikasikannya lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan tadi banyak masukan dari beliau-beliau,” pungkasnya.(Wan0

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Polda Banten Pastikan Penyidik Profesional dan Berpedoman pada Ketentuan KUHAP
Kades Sindangheula Dorong Ekonomi Sirkular, Sampah Plastik Diubah Jadi Rupiah
Dorong Ekonomi Kreatif, Mahasiswa KKM 39 Unsera Dampingi Warga Pegadingan
E. Supriadi Ajak Warga Pandeglang Semarakkan HUT ke-81 RI
Jembatan Merah Putih Presisi Hadir di Bayah, Andra Soni Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian
Polda Banten Hadir di Bayah, Ribuan Sembako dan Ratusan Tas Dibagikan kepada Warga
DPRD Banten Ajukan Empat Raperda, Wagub Dimyati Dorong Pembahasan untuk Kepentingan Masyarakat
Puluhan Tahun Digelar, Pesta Rakyat Cibaliung Diusulkan Masuk KEN

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Polda Banten Pastikan Penyidik Profesional dan Berpedoman pada Ketentuan KUHAP

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Kades Sindangheula Dorong Ekonomi Sirkular, Sampah Plastik Diubah Jadi Rupiah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Mahasiswa KKM 39 Unsera Dampingi Warga Pegadingan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:58 WIB

E. Supriadi Ajak Warga Pandeglang Semarakkan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Hadir di Bayah, Andra Soni Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian

Berita Terbaru