Polda Banten Pastikan Penyidik Profesional dan Berpedoman pada Ketentuan KUHAP

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Menanggapi adanya pemberitaan yang menyebut Polda Banten “tumpul” dalam penanganan perkara, Polda Banten menegaskan bahwa setiap proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan asas legalitas, profesionalitas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, prosesnya telah melalui tahapan gelar perkara terkait pemenuhan unsur tindak pidananya.

“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea pada Sabtu (15/08).

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum terpenuhi unsur pidananya. Setiap tindakan penyidik dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan untuk penanganan perkara pungli di kawasan Pancatama, Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga kontruksi perkaranya menjadi utuh.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mengikuti dan memberikan respon positif terhadap penanganan perkara ini. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh.

“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.(lsi)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Pengiriman Besar Benih Lobster, 150 Ribu Benih Diamankan
Erupsi Anak Krakatau, KBM SMA, SMK, dan SKh di Banten Dialihkan ke PJJ
Hadapi Dampak Abu Vulkanik, Pemprov Banten Siagakan Tenaga Kesehatan di Seluruh Wilayah
Antusiasme Tinggi, Program CKG Layani 6,7 Juta Warga Banten
Anak Krakatau Level Siaga, Warga Banten Diminta Waspadai Abu Vulkanik
Wagub Dimyati Dorong Guru PAUD Perkuat Pendidikan Karakter Anak
Gubernur Andra Soni Paparkan Capaian Asta Cita dan Dampaknya bagi Warga Banten
Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Wagub Banten Mendoakan Kesembuhan KH Ahmad Fudholi

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:37 WIB

Polda Banten Bongkar Pengiriman Besar Benih Lobster, 150 Ribu Benih Diamankan

Minggu, 6 September 2026 - 09:30 WIB

Erupsi Anak Krakatau, KBM SMA, SMK, dan SKh di Banten Dialihkan ke PJJ

Minggu, 6 September 2026 - 09:21 WIB

Hadapi Dampak Abu Vulkanik, Pemprov Banten Siagakan Tenaga Kesehatan di Seluruh Wilayah

Sabtu, 5 September 2026 - 20:00 WIB

Antusiasme Tinggi, Program CKG Layani 6,7 Juta Warga Banten

Sabtu, 5 September 2026 - 20:00 WIB

Anak Krakatau Level Siaga, Warga Banten Diminta Waspadai Abu Vulkanik

Berita Terbaru