Tarif Listrik Juni 2025 Tak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk bulan Juni 2025 tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku pada triwulan II (April–Juni) tetap sama seperti triwulan I (Januari–Maret), baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Keputusan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Rabu (27/5/2025). Menurut Bahlil, penetapan tarif tetap ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan daya saing sektor usaha di tengah ketidakpastian global.

“Kami menjaga stabilitas tarif listrik agar masyarakat tidak terbebani, dan dunia usaha tetap mampu bersaing,” ujar Bahlil.

Berikut rincian tarif tenaga listrik per 1 Juni 2025:

Pelanggan Subsidi

Pemerintah masih menanggung sebagian beban tarif listrik untuk kelompok masyarakat tertentu, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM. Tarifnya tetap tidak berubah:

  • Rumah tangga daya 450 VA: Rp415/kWh

  • Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp605/kWh

  • Rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu): Rp1.352/kWh

  • Rumah tangga daya 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

  • Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

Pelanggan Nonsubsidi

Tarif pelanggan nonsubsidi juga tidak mengalami perubahan pada Juni 2025. Berikut daftar tarif yang berlaku:

Golongan Rumah Tangga

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh

  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh

  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh

  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

Golongan Bisnis dan Pemerintah
  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA (bisnis menengah): Rp1.444,70/kWh

  • P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA (kantor pemerintah): Rp1.699,53/kWh

  • P-3/TR daya di atas 200 kVA (penerangan jalan umum): Rp1.699,53/kWh

Dengan tetapnya tarif listrik pada Juni 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan dan pelaku usaha produktif. Kebijakan ini juga selaras dengan arah perlindungan sosial dan penguatan iklim usaha. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB