Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap: Ini Rincian Lengkap per Golongan Pelanggan

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Token listrik (dok)

Ilustrasi - Token listrik (dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025 (Juli–September) tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya. Dengan demikian, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan membayar tarif listrik yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan faktor nilai tukar, harga minyak, dan inflasi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat. Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Agustus 2025.

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

1. Pelanggan Bersubsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh

  • 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

2. Pelanggan Rumah Tangga Mampu dan Nonsubsidi

  • 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Harga Token Listrik Prabayar

Harga token listrik PLN prabayar disesuaikan dengan nominal pembelian. Jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000, maka:

  • Pembelian melalui PLN Mobile akan dikenakan biaya senilai nominal token.

  • Pembelian melalui e-commerce atau aplikasi lain mungkin disertai biaya layanan tambahan.

Cara Menghitung Jumlah kWh Token

Jumlah kWh dari pembelian token tidak langsung sebanding dengan nilai rupiah karena dipengaruhi oleh:

  • Tarif dasar listrik per kWh

  • Biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ), berkisar antara 3–10 persen tergantung daerah

Rumus perhitungan:

(Harga Token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik

Contoh:

  • Daya: 1.300 VA

  • Nilai token: Rp 50.000

  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70

  • PPJ: 3 persen atau Rp 1.500

Maka:

(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 ≈ 33,57 kWh

Dengan demikian, pelanggan rumah tangga 1.300 VA nonsubsidi yang membeli token senilai Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3 persen akan menerima sekitar 33,57 kWh.

Kebijakan tarif tetap ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus mendukung efisiensi konsumsi listrik di tingkat pengguna akhir. (ihd)

Berita Terkait

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026
Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:33 WIB

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Berita Terbaru