JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Meskipun tenggat waktu penetapan tarif oleh pemerintah telah berlalu pada 1 Juli 2025, hingga pertengahan Agustus 2025 skema iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama. Tidak ada kejelasan nominal baru untuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berikut rincian yang berlaku saat ini:
Perpres dan Status Implementasi
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS paling lambat harus dilakukan pada 1 Juli 2025.
Meski demikian, pemerintah memperpanjang masa transisi karena masih melakukan evaluasi—hingga saat ini belum ada nominal baru yang ditetapkan.
Status Per 2–16 Agustus 2025
Sistem KRIS sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak Juli, namun iuran belum diperbarui.
CNBC Indonesia menyatakan, meski perubahan dirancang untuk Juli 2025, namun iuran baru belum ditetapkan.https://www.metrotvnews.commerdeka.com
Skema Iuran Lama Masih Berlaku
Hingga ada regulasi baru, skema lama dari Perpres 63/2022 (dan sebelumnya 64/2020) masih berlaku. Ketentuannya sebagai berikut:PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Iuran ditanggung penuh oleh pemerintah.PPU (Pekerja Penerima Upah)
PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS: total iuran 5% dari gaji (pemberi kerja 4%, peserta 1%).
PPU di BUMN, BUMD, swasta: skema yang sama.
Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak ke-4, orang tua, mertua — 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar pekerja.PBPU & Peserta Bukan Pekerja / Kerabat Lain
Kelas III: Rp 42.000/bulan (subsidi: awalnya Rp 25.500 + pemerintah Rp 16.500; sejak 2021: peserta Rp 35.000 + subsidi Rp 7.000).Kelas II: Rp 100.000/bulan.
Kelas I: Rp 150.000/bulan.
Veteran, Perintis Kemerdekaan & Ahli Waris
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
Pelaksanaan Pembayaran dan Denda
Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap
Tidak ada denda telat bayar sejak 1 Juli 2016.
- Namun, apabila menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, akan dikenakan denda
Ringkasan Status Saat Ini
| Aspek | Status Saat Ini |
|---|---|
| KRIS (kelas standar) | Sudah mulai diterapkan secara bertahap, namun iuran belum ditetapkan |
| Tarif/iuran baru | Belum diumumkan meski tenggat waktu telah lewat |
| Skema lama | Masih berlaku sesuai Perpres 63/2022/64/2020 |
| Pembayaran dan potensi denda | Berlaku sesuai ketentuan yang ada |













