Tarif BPJS Kesehatan KRIS Belum Ditetapkan, Skema Lama Masih Berlaku

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat (Dok)

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat (Dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Meskipun tenggat waktu penetapan tarif oleh pemerintah telah berlalu pada 1 Juli 2025, hingga pertengahan Agustus 2025 skema iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama. Tidak ada kejelasan nominal baru untuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut rincian yang berlaku saat ini:

  1. Perpres dan Status Implementasi

    • Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS paling lambat harus dilakukan pada 1 Juli 2025.

    • Meski demikian, pemerintah memperpanjang masa transisi karena masih melakukan evaluasi—hingga saat ini belum ada nominal baru yang ditetapkan.

  2. Status Per 2–16 Agustus 2025

    • Sistem KRIS sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak Juli, namun iuran belum diperbarui.

    • CNBC Indonesia menyatakan, meski perubahan dirancang untuk Juli 2025, namun iuran baru belum ditetapkan.https://www.metrotvnews.commerdeka.com

  3. Skema Iuran Lama Masih Berlaku
    Hingga ada regulasi baru, skema lama dari Perpres 63/2022 (dan sebelumnya 64/2020) masih berlaku. Ketentuannya sebagai berikut:

    • PBI (Penerima Bantuan Iuran)
      Iuran ditanggung penuh oleh pemerintah.

    • PPU (Pekerja Penerima Upah)

      • PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS: total iuran 5% dari gaji (pemberi kerja 4%, peserta 1%).

      • PPU di BUMN, BUMD, swasta: skema yang sama.

    • Keluarga Tambahan PPU
      Untuk anak ke-4, orang tua, mertua — 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar pekerja.

      • PBPU & Peserta Bukan Pekerja / Kerabat Lain

        • Kelas III: Rp 42.000/bulan (subsidi: awalnya Rp 25.500 + pemerintah Rp 16.500; sejak 2021: peserta Rp 35.000 + subsidi Rp 7.000).Kelas II: Rp 100.000/bulan.

        • Kelas I: Rp 150.000/bulan.

      • Veteran, Perintis Kemerdekaan & Ahli Waris
        Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

  4. Pelaksanaan Pembayaran dan Denda

    • Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap 

    • Tidak ada denda telat bayar sejak 1 Juli 2016.

    • Namun, apabila menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, akan dikenakan denda

Ringkasan Status Saat Ini

AspekStatus Saat Ini
KRIS (kelas standar)Sudah mulai diterapkan secara bertahap, namun iuran belum ditetapkan
Tarif/iuran baruBelum diumumkan meski tenggat waktu telah lewat
Skema lamaMasih berlaku sesuai Perpres 63/2022/64/2020
Pembayaran dan potensi dendaBerlaku sesuai ketentuan yang ada

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru