Takut Kena Tilang Elektronik? Cek Status Kendaraan Secara Mandiri, Begini Caranya

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Seiring perluasan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengendara di wilayah DKI Jakarta kini dapat melakukan pengecekan mandiri apakah kendaraan mereka terkena sanksi tilang. Fasilitas ini disediakan Kepolisian Daerah Metro Jaya guna meningkatkan transparansi dan kesadaran berlalu lintas.

Melalui situs resmi https://etle-pmj.id, masyarakat dapat mengakses informasi pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE tanpa harus menunggu surat tilang fisik.

Cara Cek Tilang Elektronik PMJ

Pengecekan mandiri dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses laman resmi: https://etle-pmj.id

  • Masukkan data kendaraan berupa:

    • Nomor polisi

    • Nomor rangka kendaraan

    • Nomor mesin kendaraan

  • Klik tombol “Cek Data”

  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan: “No Data Available”

  • Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan informasi:

    • Waktu dan lokasi pelanggaran

    • Jenis pelanggaran

    • Jenis kendaraan

    • Status pelanggaran

Pelanggaran yang Direkam Kamera ETLE

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi elektronik antara lain:

  • Menerobos lampu merah

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Menggunakan ponsel saat mengemudi

  • Melanggar marka jalan

Mekanisme Penindakan

  • Kamera ETLE dipasang di persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.

  • Rekaman pelanggaran diidentifikasi secara otomatis oleh sistem.

  • Surat tilang dikirim ke alamat e-mail atau rumah pemilik kendaraan.

  • Notifikasi juga dikirim melalui aplikasi WhatsApp (fitur terbaru).

Pembayaran Denda Tilang

  • Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA)

  • Tepat waktu membayar denda akan mencegah sanksi tambahan

  • Bukti pembayaran menjadi syarat sah kendaraan digunakan kembali

Efektivitas ETLE

Berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE memungkinkan penindakan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Selain mempercepat proses, sistem ini juga:

  • Mendorong kedisiplinan berlalu lintas

  • Mengurangi praktik pungutan liar

  • Meningkatkan akurasi dan objektivitas penindakan

Kesadaran berkendara yang aman dan tertib diharapkan tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan semata karena pengawasan kamera. Sebab, pelanggaran lalu lintas yang terlihat sepele dapat berujung pada kecelakaan fatal. (ihd/ihd)

Berita Terkait

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025
Harga Pangan Nasional Turun, Beras Medium Terkoreksi ke Rp13.652 per Kg

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terbaru