Tak Semua Ditanggung, Ini 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Dikecualikan BPJS

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Meski menjadi penopang utama akses layanan kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Terdapat 21 jenis penyakit dan tindakan medis yang dikecualikan dari cakupan jaminan kesehatan nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selama ini, banyak warga mengandalkan BPJS Kesehatan untuk berobat ke rumah sakit tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua jenis pengobatan bisa diakses gratis lewat program tersebut.

Beberapa jenis layanan yang tidak dijamin mencakup pengobatan untuk penyakit akibat tindak pidana, tindakan medis untuk estetika, hingga perawatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Layanan yang telah ditanggung program lain, termasuk jaminan kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja, juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

Berikut daftar 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

  2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.

  3. Perataan gigi, seperti penggunaan kawat gigi (behel).

  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Penyakit atau cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.

  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

  7. Pengobatan untuk masalah infertilitas atau mandul.

  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

  9. Layanan kesehatan di luar negeri.

  10. Pengobatan dan tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan.

  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.

  12. Penyediaan alat kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  14. Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

  15. Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat.

  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program lain.

  17. Pelayanan yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.

  18. Layanan kesehatan tertentu untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

  20. Pelayanan yang telah dijamin dalam program lain.

  21. Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Masyarakat diimbau memahami cakupan layanan BPJS Kesehatan agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan. Pemahaman ini juga penting untuk menghindari kesalahpahaman antara peserta dan penyelenggara layanan di fasilitas kesehatan. (ihd)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru