JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Meski menjadi penopang utama akses layanan kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Terdapat 21 jenis penyakit dan tindakan medis yang dikecualikan dari cakupan jaminan kesehatan nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selama ini, banyak warga mengandalkan BPJS Kesehatan untuk berobat ke rumah sakit tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua jenis pengobatan bisa diakses gratis lewat program tersebut.
Beberapa jenis layanan yang tidak dijamin mencakup pengobatan untuk penyakit akibat tindak pidana, tindakan medis untuk estetika, hingga perawatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Layanan yang telah ditanggung program lain, termasuk jaminan kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja, juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.
Berikut daftar 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
Perawatan terkait kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
Perataan gigi, seperti penggunaan kawat gigi (behel).
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit atau cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
Pengobatan untuk masalah infertilitas atau mandul.
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
Layanan kesehatan di luar negeri.
Pengobatan dan tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
Penyediaan alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat.
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program lain.
Pelayanan yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Layanan kesehatan tertentu untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
Pelayanan yang telah dijamin dalam program lain.
Layanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Masyarakat diimbau memahami cakupan layanan BPJS Kesehatan agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan. Pemahaman ini juga penting untuk menghindari kesalahpahaman antara peserta dan penyelenggara layanan di fasilitas kesehatan. (ihd)













