JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan pilar utama sistem jaminan kesehatan nasional yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta. Program ini memberi akses pelayanan kesehatan dengan prinsip gotong royong, baik untuk pekerja formal, informal, penganggur, anak-anak, maupun lanjut usia.
Kendati demikian, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan medis dijamin BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan dan kondisi medis yang tidak ditanggung. Masyarakat diimbau memahami ketentuan ini agar dapat merencanakan pembiayaan kesehatan secara lebih baik.
Dasar Hukum Kepesertaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Misalnya penyakit menular massal yang memerlukan penanganan khusus berskala nasional atau internasional.Layanan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik yang tidak bersifat medis.
Perawatan ortodontik, termasuk pemasangan kawat gigi (behel).
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
Cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat terlarang.
Pengobatan infertilitas atau program kehamilan buatan.
Cedera akibat tawuran atau kejadian yang disengaja dan tak dapat dicegah.
Layanan kesehatan di luar negeri.
Tindakan medis eksperimental, yang belum terbukti efektivitasnya.
Pengobatan alternatif dan tradisional, yang belum lolos uji teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti tisu medis atau kapas.
Layanan di luar ketentuan hukum, seperti rujukan atas permintaan sendiri tanpa prosedur resmi.
Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
Kecelakaan kerja, bila sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Kecelakaan lalu lintas, bila telah dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
Layanan untuk personel TNI/Polri dan Kementerian Pertahanan.
Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
Layanan yang sudah dijamin program lain.
Pelayanan di luar cakupan manfaat jaminan kesehatan nasional.
Pentingnya Literasi Peserta
BPJS Kesehatan telah menyelamatkan jutaan warga dari beban biaya kesehatan yang tinggi. Namun, pemahaman peserta terhadap hak dan batas jaminan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Warga dapat mengecek cakupan layanan yang ditanggung melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau bertanya langsung ke fasilitas kesehatan mitra BPJS. (ihd)













