Tak Hanya di BI, Penukaran Uang Baru Bisa di Bank Umum, Begini Caranya

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Masyarakat yang sempat kesulitan mengakses situs Bank Indonesia (BI) untuk pemesanan penukaran uang baru kini tak perlu khawatir. Selain melalui kas keliling BI, penukaran uang juga bisa dilakukan di sejumlah bank umum, seperti Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan BSI.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono menyatakan BI telah menyiapkan uang layak edar (ULE) senilai Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri. “Total ULE yang telah BI siapkan mencapai Rp180,9 triliun guna memastikan kelancaran transaksi masyarakat,” ujar Doni dalam keterangan resmi pekan lalu.

Agar proses penukaran berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Masyarakat disarankan memastikan ketersediaan uang baru di bank tujuan dan membawa uang yang akan ditukar dalam kondisi baik. Uang tidak boleh rusak atau menggunakan perekat seperti selotip, lakban, atau steples. Selain itu, uang sebaiknya disusun rapi sesuai pecahan nominal agar lebih mudah diperiksa.

Setiap bank mungkin memiliki kebijakan berbeda terkait penukaran, tetapi umumnya prosedurnya sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor cabang bank yang dituju dan temui petugas untuk informasi penukaran uang.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran di teller.
  3. Saat dipanggil, serahkan uang lama yang akan ditukar beserta dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan.
  4. Teller akan memeriksa kondisi uang dan dokumen, lalu memproses penukaran.
  5. Setelah proses selesai, teller akan menyerahkan uang baru sesuai pecahan nominal yang diminta.

Penukaran melalui bank umum ini lebih mudah dan aman karena dilakukan secara resmi tanpa potongan biaya. Selain itu, nasabah tak perlu antre di kas keliling BI, cukup mendatangi bank tempat memiliki rekening. (ihd/ihd)

Berita Terkait

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025
Harga Pangan Nasional Turun, Beras Medium Terkoreksi ke Rp13.652 per Kg

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terbaru