Tak Hanya di BI, Penukaran Uang Baru Bisa di Bank Umum, Begini Caranya

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Masyarakat yang sempat kesulitan mengakses situs Bank Indonesia (BI) untuk pemesanan penukaran uang baru kini tak perlu khawatir. Selain melalui kas keliling BI, penukaran uang juga bisa dilakukan di sejumlah bank umum, seperti Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan BSI.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono menyatakan BI telah menyiapkan uang layak edar (ULE) senilai Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri. “Total ULE yang telah BI siapkan mencapai Rp180,9 triliun guna memastikan kelancaran transaksi masyarakat,” ujar Doni dalam keterangan resmi pekan lalu.

Agar proses penukaran berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Masyarakat disarankan memastikan ketersediaan uang baru di bank tujuan dan membawa uang yang akan ditukar dalam kondisi baik. Uang tidak boleh rusak atau menggunakan perekat seperti selotip, lakban, atau steples. Selain itu, uang sebaiknya disusun rapi sesuai pecahan nominal agar lebih mudah diperiksa.

Setiap bank mungkin memiliki kebijakan berbeda terkait penukaran, tetapi umumnya prosedurnya sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor cabang bank yang dituju dan temui petugas untuk informasi penukaran uang.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran di teller.
  3. Saat dipanggil, serahkan uang lama yang akan ditukar beserta dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan.
  4. Teller akan memeriksa kondisi uang dan dokumen, lalu memproses penukaran.
  5. Setelah proses selesai, teller akan menyerahkan uang baru sesuai pecahan nominal yang diminta.

Penukaran melalui bank umum ini lebih mudah dan aman karena dilakukan secara resmi tanpa potongan biaya. Selain itu, nasabah tak perlu antre di kas keliling BI, cukup mendatangi bank tempat memiliki rekening. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru