Surat Edaran Pemkot Bekasi: Penyesuaian Jam Kerja Aparatur di Bulan Puasa

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi aparatur pemerintah Kota Bekasi

Pemberlakuan jam kerja ini agar masyarakat tetap dapat mendapatkan pelayanan publik secara optimal dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pusat.

Dibawah ini merupakan beberapa poin isi dari surat edaran tersebut.

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-14.30 dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at pukul 07.30 – 15.00 dan waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
a Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul : 07.30-13.30 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30
b. Hari Jum’at pukul 07.30-13.30 dan waktu istirahat 11.30-12.30

3. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya Masing-masing selama bulan Ramadhan.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi. (nad)

Sumber: Humas

Berita Terkait

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam Pribadi
Korban Ledakan Cimuning Jalani Perawatan ICU, Wawali Bekasi Minta Penanganan Terbaik
Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah
Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE
Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi
Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi
Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN
Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Kerja April 2026 dan Isu Strategis Kedewanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:01 WIB

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam Pribadi

Jumat, 3 April 2026 - 08:35 WIB

Korban Ledakan Cimuning Jalani Perawatan ICU, Wawali Bekasi Minta Penanganan Terbaik

Kamis, 2 April 2026 - 13:42 WIB

Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 11:29 WIB

Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE

Rabu, 1 April 2026 - 16:34 WIB

Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi

Berita Terbaru