JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi —Duka masih menyelimuti kawasan Bantargebang. Longsor sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) pekan lalu bukan insiden teknis semara, melainkan pengingat keras tentang rapuhnya tata kelola limbah di tengah kepadatan kota. Tiga belas orang menjadi korban, tujuh di antaranya kehilangan nyawa.
Di tengah suasana berkabung, suara dari ruang kebijakan pun mengemuka. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhlisoh, mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi dia, perjanjian tersebut tak boleh berhenti pada logika saling menguntungkan di atas kertas, tetapi harus nyata menghadirkan perlindungan dan manfaat bagi warga yang hidup berdampingan dengan gunungan sampah.
“Evaluasi perlu dilakukan secara sungguh-sungguh, agar manfaat perjanjian itu dapat dirasakan warga Bantargebang, khususnya masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Pernyataan itu mengandung pesan yang lebih luas: bahwa risiko lingkungan tidak boleh dibebankan secara timpang kepada satu wilayah, sementara manfaat ekonomi dan kemudahan layanan dinikmati pihak lain. Bantargebang selama ini memikul beban metropolitan, menjadi tempat akhir dari jejak konsumsi jutaan orang, tanpa selalu diiringi jaminan keselamatan yang memadai bagi warganya.
Di sisi lain, Siti juga menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap tragedi ini menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi Bekasi, tetapi juga bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. Duka ini, kata dia, semestinya menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar disesali.
Tragedi Bantargebang sekali lagi membuka pertanyaan lama: sejauh mana keselamatan warga menjadi prioritas dalam kebijakan pengelolaan sampah? Di tengah desakan kebutuhan kota besar, jawaban atas pertanyaan itu tak bisa lagi ditunda. (ihd)














