SPMB Gantikan PPDB 2025, Ini Jalur Masuk dan Syarat Lengkapnya

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran Mulai Mei, Berlaku untuk TK hingga SMA/SMK

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Kebijakan ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini berlaku. SPMB akan diberlakukan untuk seluruh jenjang, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).

Pendaftaran akan diumumkan pada Mei 2025 dan dapat diikuti melalui empat jalur masuk: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut rincian jalur masuk beserta syarat dokumen yang harus disiapkan:

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah administratif satuan pendidikan.

Syarat dokumen:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

  • Nama orangtua/wali pada KK harus sesuai dengan rapor/ijazah dan akta kelahiran.

  • KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili jika terjadi bencana alam atau sosial.

2. Jalur Afirmasi

Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Syarat dokumen:

  • Kartu peserta program bantuan pemerintah pusat/daerah (bukan surat keterangan miskin atau JKN).

  • Untuk disabilitas: kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter/dokter spesialis.

3. Jalur Prestasi

Terbuka bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik.

Syarat dokumen:

  • Akademik: nilai rapor lima semester terakhir atau piagam prestasi di bidang sains, teknologi, dan lainnya.

  • Nonakademik: pengalaman sebagai ketua OSIS/organisasi kepanduan atau prestasi seni, budaya, olahraga.

  • Bukti prestasi harus diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum pendaftaran.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi anak dari orangtua yang berpindah tugas dan anak guru.

Syarat dokumen:

  • Surat penugasan dari instansi/perusahaan, diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.

  • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.

  • Untuk anak guru: surat penugasan mengajar dan KK.

Syarat Usia Pendaftar

Penerapan SPMB 2025 juga mencakup batasan usia sesuai jenjang pendidikan:

  • TK Kelompok A: usia 4–5 tahun

  • TK Kelompok B: usia 5–6 tahun

  • SD: usia minimal 6 tahun dan prioritas usia 7 tahun per 1 Juli 2025

  • SMP: maksimal usia 15 tahun, telah lulus SD/sederajat

  • SMA: maksimal usia 21 tahun, telah lulus SMP/sederajat

  • SMK: tambahan syarat ditentukan masing-masing sekolah

Informasi lengkap dan peraturan resmi SPMB 2025 dapat diakses melalui laman: http://s.id/RegulasiSPMB

(ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru