SKD CPNS 2024 Dimulai 16 Oktober, Ini Jadwal dan Nilai Ambang Batas yang Harus Dipenuhi
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024, hanya sembilan hari dari sekarang. Proses ini akan berlangsung hingga 14 November 2024. Para peserta CPNS diharapkan sudah mempersiapkan diri dengan baik, mengingat pentingnya tes ini sebagai pintu masuk menuju seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal rinci terkait SKD. Penjadwalan untuk tes ini berlangsung dari 2 hingga 8 Oktober 2024, dengan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD diumumkan pada 9 hingga 15 Oktober 2024.
Jadwal SKD CPNS 2024:
- Penjadwalan SKD: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKD: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD: 17-19 November 2024
Nilai Ambang Batas dan Komponen Tes
Tes SKD CPNS terdiri dari tiga materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jumlah soal yang diujikan mencapai 110, dengan waktu pengerjaan 100 menit. Bagi penyandang disabilitas, waktu pengerjaan diperpanjang menjadi 130 menit.
Berikut rincian soal:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU diberi skor 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Untuk soal TKP, bobot nilainya bervariasi antara 1 hingga 5, namun jawaban kosong bernilai 0.
Nilai maksimal yang bisa diraih peserta SKD adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai Minimum Berdasarkan Formasi
- Formasi Umum:
- TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
- Formasi Cum Laude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 311, nilai TIU minimum: 85
- Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:
- Nilai kumulatif SKD minimum: 286, nilai TIU minimum: 60
Strategi Lolos SKD: Perhatikan Peringkat
Melampaui nilai ambang batas tidak serta merta menjamin kelulusan ke tahap SKB. Peserta harus masuk ke peringkat terbaik, dengan maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan di instansi terkait. Misalnya, jika sebuah instansi membutuhkan 5 formasi, maka peserta yang akan lolos ke tahap SKB adalah 15 orang dengan peringkat terbaik di formasi tersebut.
Bagi peserta yang ingin mengetahui persaingan di formasi yang dilamar, data nilai SKD peserta tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan.
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan nilai ambang batas yang harus dicapai, peserta diharapkan terus mempersiapkan diri secara optimal demi meraih hasil terbaik dalam SKD CPNS 2024. (*)