Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 di fasilitas kesehatan. Namun, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah dan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Skema pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dibedakan berdasarkan status kepesertaan. Berikut rinciannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

  • Peserta meliputi masyarakat miskin dan tidak mampu yang datanya diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

Termasuk:

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

  • Besaran iuran: 5 persen dari gaji bulanan.

    • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah).

    • 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

  • Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

    • 4 persen dibayar oleh perusahaan.

    • 1 persen dibayar oleh pekerja.

4. Keluarga Tambahan dari Peserta PPU

  • Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua.

  • Iuran: 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)

Besaran iuran masih sama seperti ketentuan sebelumnya:

Kelas LayananIuran per BulanKeterangan
Kelas IIIRp 42.000Pemerintah memberi bantuan Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 sejak 1 Januari 2021.
Kelas IIRp 100.000Seluruh iuran dibayar peserta.
Kelas IRp 150.000Seluruh iuran dibayar peserta.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

  • Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

  • Seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

7. Ketentuan Pembayaran dan Denda

  • Batas waktu pembayaran: tanggal 10 setiap bulan.

  • Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.

  • Denda pelayanan diberlakukan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, dengan ketentuan:

    • Denda: 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak.

    • Maksimal tunggakan: 12 bulan.

    • Denda tertinggi: Rp 30 juta.

    • Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja.

Penerapan KRIS akan membuat fasilitas pelayanan rawat inap menjadi lebih seragam dalam hal ruang, fasilitas, dan kualitas layanan. Namun, skema iuran belum berubah hingga regulasi baru ditetapkan oleh pemerintah. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru