JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 di fasilitas kesehatan. Namun, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah dan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Skema pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dibedakan berdasarkan status kepesertaan. Berikut rinciannya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta meliputi masyarakat miskin dan tidak mampu yang datanya diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
Termasuk:
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Besaran iuran: 5 persen dari gaji bulanan.
4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah).
1 persen dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
4 persen dibayar oleh perusahaan.
1 persen dibayar oleh pekerja.
4. Keluarga Tambahan dari Peserta PPU
Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua.
Iuran: 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
5. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
Besaran iuran masih sama seperti ketentuan sebelumnya:
| Kelas Layanan | Iuran per Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Kelas III | Rp 42.000 | Pemerintah memberi bantuan Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 sejak 1 Januari 2021. |
| Kelas II | Rp 100.000 | Seluruh iuran dibayar peserta. |
| Kelas I | Rp 150.000 | Seluruh iuran dibayar peserta. |
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
7. Ketentuan Pembayaran dan Denda
Batas waktu pembayaran: tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.
Denda pelayanan diberlakukan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali, dengan ketentuan:
Denda: 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak.
Maksimal tunggakan: 12 bulan.
Denda tertinggi: Rp 30 juta.
Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja.
Penerapan KRIS akan membuat fasilitas pelayanan rawat inap menjadi lebih seragam dalam hal ruang, fasilitas, dan kualitas layanan. Namun, skema iuran belum berubah hingga regulasi baru ditetapkan oleh pemerintah. (ihd)













