JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan telah membayar denda maksimal sesuai pasal pelanggaran masih berpeluang mendapatkan kembali kelebihan pembayaran. Hal ini terjadi apabila pengadilan memutuskan denda lebih ringan dibandingkan nominal yang telah dibayarkan pelanggar di awal.
Ketentuan pengembalian sisa denda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 268 ayat (1) menyebutkan bahwa apabila putusan pengadilan menetapkan denda lebih kecil dari uang yang dititipkan, maka kelebihan tersebut wajib diberitahukan kepada pelanggar dan bisa diambil kembali.
Apabila dalam waktu satu tahun sisa dana tersebut tidak diambil, maka dana akan disetorkan ke kas negara.
Berikut tata cara mengetahui dan mengambil sisa denda tilang elektronik:
Cara Mengecek Sisa Denda Tilang:
Akses laman https://tilang.kejaksaan.go.id
Masukkan nomor register tilang, lalu klik Cari
Klik tombol Pilih pada hasil pencarian
Lihat putusan denda dan biaya perkara dari pengadilan
Klik tombol Ambil Sisa Uang Titipan, jika terdapat sisa
Langkah Mengambil Sisa Uang Denda:
Periksa Putusan Pengadilan
Masukkan nomor register tilang untuk melihat besar denda dan biaya perkara. Pastikan data seperti nama pelanggar dan jumlah titipan sudah benar.Verifikasi Sisa Titipan
Sistem akan menampilkan jumlah sisa yang bisa diambil. Jika ada kesalahan data, pelanggar dapat menghubungi petugas tilang Kejaksaan.Unduh Surat Pengantar ke Bank BRI
Surat pengantar dapat diunduh setelah sistem menyetujui permintaan pengambilan sisa dana.Pengambilan di Bank BRI
Bawa surat pengantar ke cabang BRI terdekat. Setelah diverifikasi, teller akan menyerahkan sisa titipan langsung kepada pelanggar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas serta bentuk perlindungan terhadap hak warga negara yang telah menyelesaikan kewajibannya. (ihd/ihd)














