Sertifikat Tanah Lama Berisiko Sengketa, Pemilik Diminta Verifikasi

Rabu, 2 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia masih belum memiliki peta kadastral. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Latar Belakang

  • Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berlaku, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah ke dalam peta kadastral.
  • Akibatnya, banyak bidang tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yaitu bidang tanah yang belum terpetakan.
  • Jika dibiarkan, hal ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Imbauan kepada Masyarakat

  • Pemilik sertifikat lama diimbau segera melaporkan ke Kantah setempat untuk memperbarui data bidang tanahnya.
  • Bagi yang berada di kampung halaman saat libur Lebaran, Kantah di beberapa provinsi tetap buka untuk pelayanan.

Kantah yang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

  • Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung akan tetap melayani pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
  • Layanan yang tersedia mencakup penerimaan berkas pertanahan serta penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanpa perantara.

Cara Mengecek Status Sertifikat Tanah

  • Masyarakat dapat memeriksa status bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs web bhumi.atrbpn.go.id.
  • Informasi juga bisa diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota setempat.

“Diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu libur ini untuk mengecek dan melaporkan sertifikatnya guna mencegah potensi sengketa di masa depan,” ujar Nusron Wahid. (aih)

 

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru