Sertifikat Tanah Lama Berisiko Sengketa, Pemilik Diminta Verifikasi

Rabu, 2 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia masih belum memiliki peta kadastral. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Latar Belakang

  • Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berlaku, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah ke dalam peta kadastral.
  • Akibatnya, banyak bidang tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yaitu bidang tanah yang belum terpetakan.
  • Jika dibiarkan, hal ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Imbauan kepada Masyarakat

  • Pemilik sertifikat lama diimbau segera melaporkan ke Kantah setempat untuk memperbarui data bidang tanahnya.
  • Bagi yang berada di kampung halaman saat libur Lebaran, Kantah di beberapa provinsi tetap buka untuk pelayanan.

Kantah yang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

  • Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung akan tetap melayani pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
  • Layanan yang tersedia mencakup penerimaan berkas pertanahan serta penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanpa perantara.

Cara Mengecek Status Sertifikat Tanah

  • Masyarakat dapat memeriksa status bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs web bhumi.atrbpn.go.id.
  • Informasi juga bisa diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota setempat.

“Diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu libur ini untuk mengecek dan melaporkan sertifikatnya guna mencegah potensi sengketa di masa depan,” ujar Nusron Wahid. (aih)

 

Berita Terkait

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru