Sertifikat Tanah Hilang? Begini Prosedur dan Biaya Mengurus Penggantinya

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan. Proses ini dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat dan memerlukan waktu paling singkat 40 hari kerja, sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kamis (10/4/2025), pengurusan sertifikat pengganti harus memenuhi sejumlah syarat administrasi serta melalui serangkaian prosedur teknis. Berikut ini rangkuman poin penting yang perlu diketahui:

Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas meterai

  • Melampirkan surat kuasa jika dikuasakan

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon (dan kuasa, jika ada), yang dicocokkan dengan aslinya

  • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila masih ada)

  • Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat

  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Dokumen Tambahan yang Wajib Disiapkan:

  1. Surat keterangan Lurah tentang kebenaran kepemilikan dan lokasi tanah

  2. Bukti pengumuman kehilangan sertifikat di surat kabar sebanyak 2 kali dalam 2 bulan

  3. Bukti pengumuman di Lembaran Berita Negara RI sebanyak 2 kali dalam 2 bulan

  4. Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi

  5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

  6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  7. Dokumen penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan lahan

Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Pengganti:

  1. Mengajukan permohonan resmi dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan

  2. Mengikuti prosesi pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Berita acara sumpah akan diumumkan di media untuk membuka peluang sanggahan dalam jangka waktu satu tahun

  3. Petugas BPN akan meninjau lokasi tanah dan melakukan pengukuran ulang untuk mencocokkan data dengan Buku Tanah

  4. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain dan dokumen lengkap, sertifikat pengganti diterbitkan dalam waktu sekitar 3 bulan

Rincian Biaya Pengurusan:

  • Biaya pengambilan sumpah: Rp 200.000

  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000

  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000
    Total estimasi biaya: Rp 350.000

Masyarakat juga disarankan untuk segera melakukan pemblokiran sertifikat yang hilang guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat bersamaan dengan pelaporan kehilangan.

Dengan mengikuti prosedur ini secara lengkap dan cermat, pemegang hak atas tanah dapat memperoleh kembali dokumen penting kepemilikan tanahnya secara sah dan legal. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru