Separuh Rekening Dormant Dibuka Kembali, Dana Nasabah Dijamin Aman

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Jennus)

Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sebagian dari rekening dormant atau tidak aktif yang sempat dibekukan kini telah kembali dibuka. Dari 31 juta rekening yang diblokir sejak awal 2025, hampir separuhnya telah dipulihkan seiring verifikasi lanjutan yang dilakukan lembaga intelijen keuangan tersebut.

“Proses pembukaan rekening terus berjalan. Hampir separuh rekening yang dihentikan sementara kini telah diaktifkan kembali,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, di Jakarta, Rabu (30/7/2025). Ia menambahkan, pemulihan dilakukan bertahap sesuai prosedur yang berlaku.

Pemblokiran rekening dilakukan PPATK dalam rangka mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan. Rekening tidak aktif dinilai rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang, peredaran narkotika, hingga penampung dana hasil perjudian daring.

Dana Tetap Utuh

Natsir menegaskan bahwa seluruh dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman. Nasabah tidak perlu khawatir kehilangan uang selama proses penghentian transaksi berlangsung.

“Dana nasabah dijamin 100 persen. Pemblokiran bersifat sementara dan setiap pemilik rekening memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari,” jelas Natsir.

Menurut ketentuan, penghentian transaksi dilakukan selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja berikutnya. Namun, jika verifikasi cepat terpenuhi, rekening bisa dibuka kembali pada hari yang sama.

Menumpuk

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening dibekukan, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140.000 rekening telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana sekitar Rp 428,61 miliar.

Selain itu, sekitar 10 juta rekening bantuan sosial juga ditemukan tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun. PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant, dengan nilai dana sekitar Rp 500 miliar.

“Langkah ini bukan bentuk hukuman, melainkan pencegahan agar sistem keuangan nasional tetap bersih dan aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Natsir.

PPATK memastikan proses identifikasi dan verifikasi dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk kooperatif mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru