Sekretaris MA Nurhadi Kembali Disidang, Dugaan Cuci Uang Rp35,726 Miliar

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi. (Jennus)

Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Berkas perkara telah didaftarkan dengan nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyebutkan, Ketua PN telah menunjuk tiga hakim untuk memimpin jalannya persidangan. “Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Majelis hakim akan dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana akan digelar Selasa (18/11) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Berawal dari Kasus Suap di MA

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Dalam perkara pokoknya, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021.

Nurhadi terbukti menerima suap Rp35,726 miliar serta gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak, termasuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Uang itu terkait pengurusan perkara di MA sepanjang 2011–2016.

Selain itu, penyidik KPK menelusuri aliran dana gratifikasi yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang sebelumnya juga telah divonis dalam kasus suap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Rangkaian Suap dan Pengaruh Kekuasaan

Dalam perkara Lippo Group, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019. Ia terbukti menyuap panitera Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (sekitar Rp877 juta) untuk mengurus dua perkara bisnis di PN Jakarta Pusat.

Suap itu bertujuan menunda pelaksanaan aanmaning dalam perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) serta menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL) yang telah melewati batas waktu hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Eddy Sindoro sempat menemui Nurhadi untuk menanyakan kelanjutan berkas perkara tersebut. Nurhadi bahkan disebut menghubungi Edy Nasution untuk mempercepat proses pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK).

Sidang TPPU yang segera dimulai ini akan menjadi babak baru bagi mantan pejabat tinggi lembaga peradilan tersebut, sekaligus membuka kembali catatan panjang praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Mahkamah Agung. (ihd)

Berita Terkait

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Berita Terbaru

Yogyakarta

Vrama Billiard Ludes Terbakar, Polisi Lakukan Olah TKP

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:00 WIB