Sekjen Kemendagri: Pulau-Pulau Sengketa Trenggalek–Tulungagung Ditetapkan Sementara di Wilayah Jatim

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyatakan, sebanyak 16 pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung untuk sementara dimasukkan dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal ini disampaikan Tomsi usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang membahas status administrasi pulau-pulau tersebut.

“Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, [tetapi] masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu rapat lebih lanjut yang insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli,” ujar Tomsi dalam konferensi pers di Halaman Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Tomsi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Ia juga menambahkan, rapat lanjutan yang dijadwalkan pada awal Juli 2025 akan melibatkan Gubernur Jatim, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, serta para Ketua DPRD masing-masing daerah guna memusyawarahkan sebelum status administratif atas 16 pulau tersebut diputuskan.

Lebih lanjut, Tomsi memaparkan, pada awalnya hanya terdapat 13 pulau yang mengemuka dalam sengketa tersebut. Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam, ditemukan adanya tumpang tindih klaim antara wilayah Trenggalek dan Tulungagung, sehingga jumlahnya menjadi 16 pulau.

Tomsi juga menekankan, seluruh pulau yang diklaim kedua pemkab tersebut saat ini tidak berpenghuni. Adapun penempatannya ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jatim bersifat sementara, sembari menunggu hasil musyawarah yang akan menentukan status administratifnya secara final.

“Mudah-mudahan kita lanjutkan pada materi rapat berikutnya,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers itu, di antaranya hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono, dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemenag Catat Masjid Ramah Pemudik Layani 3,5 Juta Orang saat Lebaran 2026
Wamendagri Ribka Haluk: WFH Dorong Efisiensi dan Produktivitas ASN
‘Teladan Sang Menteri’, Potret Moderasi Kepemimpinan Nasaruddin Umar Diluncurkan
Kemendagri Minta Pemda NTT Kendalikan Belanja dan Perkuat Pendapatan
Misi Kemanusiaan Praja IPDN: Bersihkan Lumpur Hingga 5 Meter di Aceh Tamiang
Mendagri Muhammad Tito Karnavian Dorong Pemda Respons Cepat Tekanan Inflasi di Daerah
Normalisasi Distribusi Dorong Perbaikan Inflasi di Wilayah Terdampak Bencana
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wamendagri Wiyagus Tekankan Kepemimpinan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:40 WIB

Kemenag Catat Masjid Ramah Pemudik Layani 3,5 Juta Orang saat Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 15:18 WIB

Wamendagri Ribka Haluk: WFH Dorong Efisiensi dan Produktivitas ASN

Senin, 6 April 2026 - 20:51 WIB

‘Teladan Sang Menteri’, Potret Moderasi Kepemimpinan Nasaruddin Umar Diluncurkan

Senin, 6 April 2026 - 20:46 WIB

Kemendagri Minta Pemda NTT Kendalikan Belanja dan Perkuat Pendapatan

Senin, 6 April 2026 - 20:29 WIB

Misi Kemanusiaan Praja IPDN: Bersihkan Lumpur Hingga 5 Meter di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

jawa tengah

Pastikan Tepat Waktu, Dandim Wonosobo Tinjau Pembangunan KDKMP

Selasa, 7 Apr 2026 - 15:25 WIB