Sedekah Uang Palsu di Istiqlal, Mantan Aktris Kolosal Ditangkap

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Niat beramal berubah menjadi perkara pidana. Sekar Arum Widara (41), mantan aktris drama kolosal yang populer di awal 2000-an, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu. Salah satu pengakuannya, ia sempat menyumbangkan uang palsu senilai Rp 10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum Lebaran.

”Katanya dimasukkan ke kotak amal sehari sebelum Lebaran,” ujar Kepala Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Satu Teddy Rohendi, Rabu (16/4/2025).

Namun, perbuatan itu bukan satu-satunya. Sekar ditangkap polisi pada Rabu (2/4/2025) lalu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, ia tengah membawa uang palsu senilai Rp 223 juta yang diduga hendak diedarkan.

Kepada polisi, Sekar mengaku mengetahui bahwa uang tersebut palsu dan menyebut mendapatkannya dari seorang teman. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menelusuri dugaan keterkaitan Sekar dengan pabrik uang palsu di wilayah Bogor yang disebut telah beroperasi enam bulan terakhir.

Sekar Arum Widara sempat dikenal publik sebagai bintang sinetron laga dan drama kolosal di layar kaca. Setelah lama tak terdengar, namanya kembali mencuat dalam kasus yang mencoreng reputasi—bukan karena peran di layar, melainkan karena dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB