JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Niat beramal berubah menjadi perkara pidana. Sekar Arum Widara (41), mantan aktris drama kolosal yang populer di awal 2000-an, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu. Salah satu pengakuannya, ia sempat menyumbangkan uang palsu senilai Rp 10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum Lebaran.
”Katanya dimasukkan ke kotak amal sehari sebelum Lebaran,” ujar Kepala Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Satu Teddy Rohendi, Rabu (16/4/2025).
Namun, perbuatan itu bukan satu-satunya. Sekar ditangkap polisi pada Rabu (2/4/2025) lalu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, ia tengah membawa uang palsu senilai Rp 223 juta yang diduga hendak diedarkan.
Kepada polisi, Sekar mengaku mengetahui bahwa uang tersebut palsu dan menyebut mendapatkannya dari seorang teman. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menelusuri dugaan keterkaitan Sekar dengan pabrik uang palsu di wilayah Bogor yang disebut telah beroperasi enam bulan terakhir.
Sekar Arum Widara sempat dikenal publik sebagai bintang sinetron laga dan drama kolosal di layar kaca. Setelah lama tak terdengar, namanya kembali mencuat dalam kasus yang mencoreng reputasi—bukan karena peran di layar, melainkan karena dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. (ihd)













