Samsat Keliling Layani Pembayaran PKB di 14 Titik Jadetabek

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, Senin (11/8/2025), untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Informasi lokasi dan jadwal layanan diumumkan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya. Layanan dibuka di 14 titik, di antaranya halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, Jakarta Utara di Itali Mall Artha Gading, serta Mal Citraland Jakarta Barat, masing-masing pukul 08.00–14.00 WIB.

Di Jakarta Selatan, gerai berada di halaman parkir Samsat (08.00–15.00) dan TMP Kalibata (09.00–14.00). Sementara di Jakarta Timur tersedia di Samsat (08.00–15.00) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00). Wilayah Tangerang meliputi Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00), Serpong di Samsat (08.00–15.00) dan Mal ITC BSD (16.00–19.00), Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00), Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00), serta Kelapa Dua di GTown Square Gading (08.00–14.00).

Untuk Bekasi, layanan dibuka di halaman Samsat Kota Bekasi (09.00–14.00) dan Pasar Bersih Cikarang (08.00–14.00). Di Depok, gerai berada di Samsat (08.00–14.00) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00). Cinere melayani di halaman Samsat pukul 08.00–12.00.

Wajib pajak diminta membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Layanan ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor tetap dilakukan di kantor Samsat. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru