Samsat Keliling Hadir Jumat di 14 Titik Jadetabek, Ini Lokasi dan Jadwal Layanannya

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (9/5/2025). Layanan ini memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Informasi yang dibagikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan lokasi layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa area strategis, antara lain:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman Samsat (08.00–15.00 WIB), Kantor Wali Kota Jaksel (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Tangerang: Samsat Kota Tangerang, Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (08.00–14.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB), Kantor Kecamatan Pinang, dan Fresh Market Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

  • Bekasi: Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB)

  • Depok dan Cinere: Halaman Samsat (08.00–14.00 WIB)

Untuk bisa mengakses layanan ini, masyarakat diminta membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopi masing-masing dokumen. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap dilakukan di kantor Samsat induk.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah Jadetabek. (Ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru