Salah Sasaran Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir: Ini Cara Urusnya

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Namun, sistem ini tak luput dari kekeliruan. Salah satu contoh adalah kasus salah sasaran ETLE yang viral di media sosial, ketika seorang juru parkir justru mendapat surat tilang karena terdeteksi tidak memakai helm.

Kasus ini diunggah oleh akun Instagram @medsos_rame pada Senin (14/4/2025). Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa kejadian itu merupakan salah satu bentuk kesalahan pencatatan dalam sistem ETLE.

Faktor Penyebab Salah Tilang ETLE
ETLE bisa salah sasaran karena berbagai faktor, seperti:

  • Kesalahan pembacaan atau identifikasi pelat nomor kendaraan

  • Kekeliruan jenis kendaraan

  • Kesalahan pencatatan lokasi dan waktu

  • Ketidaktepatan dalam mengenali pelaku pelanggaran

Dampak Salah Tilang: STNK Bisa Diblokir

Kendaraan yang tertangkap ETLE secara otomatis diblokir data STNK-nya sampai pemilik membayar denda. Namun, jika terbukti salah sasaran, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi agar blokir dibuka tanpa perlu membayar denda.

Langkah Klarifikasi Jika Kena Salah Tilang ETLE

Ojo menjelaskan bahwa klarifikasi dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Online, melalui situs resmi ETLE sesuai wilayah pelanggaran:

    • Buka situs ETLE, misalnya: https://etle-pmj.info

    • Masukkan kode referensi dari surat tilang

    • Pilih opsi “Bukan kendaraan saya” jika merasa tidak melakukan pelanggaran

  2. Offline, dengan mendatangi langsung:

    • Kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya

    • Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

“Kami sudah siapkan petugas khusus di Samsat untuk membantu proses ini,” ujar Ojo.

Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang ETLE

Pengendara bisa mengecek status kendaraannya secara daring:

  • Buka laman resmi: https://etle-pmj.id

  • Masukkan:

    • Nomor pelat kendaraan

    • Nomor rangka

    • Nomor mesin

  • Klik “Cek Data”

  • Hasil pengecekan akan menampilkan:

    • No Data Available → Tidak ada pelanggaran

    • Jika ada pelanggaran → Muncul:

      • Waktu dan lokasi pelanggaran

      • Jenis kendaraan

      • Status pelanggaran

Pembayaran Denda dan Pembukaan Blokir STNK

Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan harus membayar denda tilang melalui:

  • BRI Virtual Account (BRIVA)

  • Setelah pembayaran, blokir STNK akan otomatis dibuka


Dengan sistem ETLE, transparansi dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas meningkat. Namun, kesalahan tetap bisa terjadi. Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui prosedur klarifikasi agar haknya sebagai pengguna jalan tetap terlindungi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026
Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:33 WIB

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Berita Terbaru