Salah Sasaran Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir: Ini Cara Urusnya

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Namun, sistem ini tak luput dari kekeliruan. Salah satu contoh adalah kasus salah sasaran ETLE yang viral di media sosial, ketika seorang juru parkir justru mendapat surat tilang karena terdeteksi tidak memakai helm.

Kasus ini diunggah oleh akun Instagram @medsos_rame pada Senin (14/4/2025). Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa kejadian itu merupakan salah satu bentuk kesalahan pencatatan dalam sistem ETLE.

Faktor Penyebab Salah Tilang ETLE
ETLE bisa salah sasaran karena berbagai faktor, seperti:

  • Kesalahan pembacaan atau identifikasi pelat nomor kendaraan

  • Kekeliruan jenis kendaraan

  • Kesalahan pencatatan lokasi dan waktu

  • Ketidaktepatan dalam mengenali pelaku pelanggaran

Dampak Salah Tilang: STNK Bisa Diblokir

Kendaraan yang tertangkap ETLE secara otomatis diblokir data STNK-nya sampai pemilik membayar denda. Namun, jika terbukti salah sasaran, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi agar blokir dibuka tanpa perlu membayar denda.

Langkah Klarifikasi Jika Kena Salah Tilang ETLE

Ojo menjelaskan bahwa klarifikasi dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Online, melalui situs resmi ETLE sesuai wilayah pelanggaran:

    • Buka situs ETLE, misalnya: https://etle-pmj.info

    • Masukkan kode referensi dari surat tilang

    • Pilih opsi “Bukan kendaraan saya” jika merasa tidak melakukan pelanggaran

  2. Offline, dengan mendatangi langsung:

    • Kantor Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya

    • Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

“Kami sudah siapkan petugas khusus di Samsat untuk membantu proses ini,” ujar Ojo.

Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang ETLE

Pengendara bisa mengecek status kendaraannya secara daring:

  • Buka laman resmi: https://etle-pmj.id

  • Masukkan:

    • Nomor pelat kendaraan

    • Nomor rangka

    • Nomor mesin

  • Klik “Cek Data”

  • Hasil pengecekan akan menampilkan:

    • No Data Available → Tidak ada pelanggaran

    • Jika ada pelanggaran → Muncul:

      • Waktu dan lokasi pelanggaran

      • Jenis kendaraan

      • Status pelanggaran

Pembayaran Denda dan Pembukaan Blokir STNK

Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan harus membayar denda tilang melalui:

  • BRI Virtual Account (BRIVA)

  • Setelah pembayaran, blokir STNK akan otomatis dibuka


Dengan sistem ETLE, transparansi dan efisiensi penegakan hukum lalu lintas meningkat. Namun, kesalahan tetap bisa terjadi. Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui prosedur klarifikasi agar haknya sebagai pengguna jalan tetap terlindungi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru