JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan kesehatan terbaik kepada pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus nonaktif.
Pernyataan ini disampaikan manajemen RSCM di tengah dinamika administratif kepesertaan BPJS yang tengah berlangsung dan kekhawatiran masyarakat terhadap akses layanan kesehatan.
Direktur Medik dan Keperawatan RSCM, Renan Sukmawan, mengatakan bahwa keselamatan dan pelayanan terhadap pasien menjadi prioritas utama rumah sakit, bahkan di atas persoalan administrasi kepesertaan BPJS.
“Nomor satu layanan. Jangan khawatir. Silakan datang ke semua layanan rumah sakit… Kita semua akan dilayani dengan baik,” ujar Renan di Gedung RSCM Kiara, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Menurut Renan, meskipun status BPJS PBI pasien tercatat nonaktif di sistem administrasi, RSCM tetap menerima dan menangani pasien sesuai kebutuhan medisnya.
“Kami tidak melihat status aktif-tidaknya hanya di admisi. Pasien kita layani dulu, urusan administrasi menyusul,” katanya.
Untuk pasien dengan penyakit katastropik atau kronis — kondisi yang membutuhkan perawatan jangka panjang seperti gagal ginjal atau kanker — rumah sakit bahkan memastikan status BPJS akan diaktifkan otomatis untuk memastikan layanan tidak terganggu.
Kebijakan serupa juga ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.
SE tersebut melarang fasilitas pelayanan kesehatan menolak pasien yang status kepesertaannya nonaktif sementara, termasuk peserta PBI JKN, terutama jika mereka membutuhkan pelayanan medis yang sesuai indikasi klinis.
Larangan ini berlaku paling lama tiga bulan sejak status nonaktif diberlakukan, dengan tujuan agar kendala administratif tidak menghambat keselamatan pasien.
Latar Belakang Penonaktifan BPJS PBI
Penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI belakangan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan dan verifikasi data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, di mana sejumlah peserta PBI digantikan dengan peserta baru untuk memastikan bantuan iuran lebih tepat sasaran.
Meski demikian, total jumlah peserta PBI secara nasional tetap sama, sesuai data BPJS Kesehatan.
Dalam konteks reaktivasi kepesertaan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, status PBI nonaktif akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan sambil dilakukan verifikasi menyeluruh.
Hal itu dilakukan agar peserta tetap terlindungi selama masa transisi, terutama mereka yang memiliki penyakit kronis.
Implikasi bagi Pasien dan Masyarakat
Penegasan layanan ini penting di tengah kekhawatiran pasien, terutama bagi mereka yang rutin memerlukan perawatan intensif seperti hemodialisis atau terapi katastropik lainnya. Perhatian tersebut mencerminkan sinergi kebijakan antara rumah sakit rujukan nasional seperti RSCM dan kebijakan pemerintah pusat, yang menempatkan keselamatan dan kontinuitas layanan kesehatan di atas sekadar status administratif.
Dengan demikian, pasien BPJS PBI yang statusnya nonaktif tidak perlu cemas menunda atau menolak pengobatan di RSCM — selama memenuhi indikasi medis, layanan kesehatan tetap diberikan. (ihd)













