JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) kembali menegaskan komitmen pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien (patient first) menyusul polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Pernyataan itu disampaikan manajemen rumah sakit kepada media pada 12 Februari 2026 sebagai respons isu dugaan penolakan pasien yang status BPJS PBI-nya tidak aktif.
Direktur Medis dan Keperawatan RSCM, dr. Renan Sukmawan, menegaskan bahwa pelayanan medis akan didahulukan bagi seluruh pasien, termasuk bagi yang status kepesertaan BPJS PBI sementara nonaktif. “RSCM selalu menerapkan patient first. Layani pasiennya dulu, urusan administrasi belakangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Penegasan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien hanya karena status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk bagi peserta BPJS PBI. Kebijakan tersebut berlaku bagi fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia.
Isu Penonaktifan dan Dampak Layanan
Perubahan status kepesertaan BPJS PBI terjadi menyusul implementasi kebijakan pemutakhiran data sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah sejak awal 2026. Proses ini menimbulkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI yang sempat nonaktif di banyak daerah akibat data yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan.
Data pemerintah menunjukkan respons cepat melalui mekanisme reaktivasi, terutama bagi peserta yang memiliki kondisi kesehatan serius (katastropik) seperti gagal ginjal, kanker, atau jantung, agar pelayanan kesehatan tidak terganggu.
Namun di lapangan, sejumlah pasien melaporkan kekhawatiran ketika status BPJS PBI mereka tidak aktif saat memerlukan layanan rutin, seperti cuci darah atau obat kronis. Meski demikian, rumah sakit besar seperti RSCM memastikan akses layanan tetap terbuka dan pasien yang memerlukan perawatan emergensi tetap dilayani sambil menyelesaikan administrasi kepesertaan.
Peningkatan Kapasitas Pelayanan
RSCM juga terus meningkatkan kapasitas pelayanan untuk menjawab lonjakan kebutuhan masyarakat. Dalam setahun terakhir, rumah sakit ini menambah jumlah tempat tidur dari sekitar 900 menjadi 1.280 unit untuk menangani kasus intensif, termasuk rujukan penyakit berat.
Pernyataan tegas RSCM ini dipandang sebagai upaya menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika pelaksanaan Program JKN. Sementara itu, pemerintah pusat dan DPR RI terus mendorong peningkatan layanan kesehatan, termasuk memastikan rumah sakit tetap optimal melayani masyarakat selama masa Ramadhan dan setelahnya.
Hak Pelayanan Kesehatan sebagai Hak Asasi
Pengamat kesehatan menilai pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dijamin tanpa diskriminasi administratif. Dalam pertemuan DPR RI baru-baru ini, anggota legislatif menegaskan pentingnya melindungi akses kesehatan warga, terutama bagi kelompok rentan, selama proses verifikasi data PBI dan transisi kebijakan berlangsung.
Dengan demikian, klaim penolakan pasien akibat status BPJS nonaktif dibantah secara tegas oleh RSCM. Rumah sakit menegaskan pelayanan medis akan terus diberikan sesuai prinsip kemanusiaan, termasuk dalam kondisi administratif peserta. (ihd)













