JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan seorang perempuan berinisial LM ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Langkah hukum ini diambil Ridwan menyusul unggahan media sosial yang menyebut dirinya terlibat hubungan gelap dan memiliki anak dari perempuan tersebut.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan diajukan langsung oleh Ridwan pada 11 April 2025. Menurut Muslim, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini menyangkut perbuatan menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang merugikan klien kami,” kata Muslim.
Unggahan yang dimaksud merujuk pada konten Instagram milik Lisa Mariana pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, LM mengklaim tengah mengandung anak dari seorang pria yang diduga Ridwan Kamil dan membagikan tangkapan layar percakapan pribadi antara keduanya. Klaim tersebut langsung dibantah Ridwan.
“Kabar bahwa saya memiliki anak dari pihak tertentu adalah tidak benar. Ini fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi,” ujar Ridwan melalui pernyataan tertulis.
Menurutnya, isu serupa pernah mencuat empat tahun silam dan telah dituntaskan secara hukum dengan bukti yang tidak terbantahkan. Ia menegaskan akan menghadapi kasus ini melalui jalur hukum dengan melibatkan tim pengacaranya.
“Bukti-bukti akurat terkait kebohongan ini akan diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” ujarnya.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi pernyataan sikap Ridwan Kamil dalam menanggapi upaya pencemaran nama baik di ruang publik menjelang dinamika politik nasional yang terus menghangat. (ihd)













