Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Laporkan LM ke Bareskrim Polri

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan seorang perempuan berinisial LM ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Langkah hukum ini diambil Ridwan menyusul unggahan media sosial yang menyebut dirinya terlibat hubungan gelap dan memiliki anak dari perempuan tersebut.

“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan diajukan langsung oleh Ridwan pada 11 April 2025. Menurut Muslim, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini menyangkut perbuatan menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang merugikan klien kami,” kata Muslim.

Unggahan yang dimaksud merujuk pada konten Instagram milik Lisa Mariana pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, LM mengklaim tengah mengandung anak dari seorang pria yang diduga Ridwan Kamil dan membagikan tangkapan layar percakapan pribadi antara keduanya. Klaim tersebut langsung dibantah Ridwan.

“Kabar bahwa saya memiliki anak dari pihak tertentu adalah tidak benar. Ini fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi,” ujar Ridwan melalui pernyataan tertulis.

Menurutnya, isu serupa pernah mencuat empat tahun silam dan telah dituntaskan secara hukum dengan bukti yang tidak terbantahkan. Ia menegaskan akan menghadapi kasus ini melalui jalur hukum dengan melibatkan tim pengacaranya.

“Bukti-bukti akurat terkait kebohongan ini akan diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” ujarnya.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi pernyataan sikap Ridwan Kamil dalam menanggapi upaya pencemaran nama baik di ruang publik menjelang dinamika politik nasional yang terus menghangat. (ihd)

Berita Terkait

KPK Ingatkan ASN Kemenag: Penguatan Moral Jadi Kunci Cegah Korupsi
Bintang Porno Bonnie Blue Dideportasi dari Bali, Langgar Keimigrasian dan Lalu Lintas
Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif
Polda Jabar Telusuri Ujaran Kebencian Resbob, Publik Tuntut Penegakan Hukum
Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana
Ketika Izin TKA Jadi Obyekan, Skandal Rp135,29 Miliar Seret Delapan ASN
GISA Tanggap Darurat: Dukcapil Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan di Tengah Bencana
Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:15 WIB

Bintang Porno Bonnie Blue Dideportasi dari Bali, Langgar Keimigrasian dan Lalu Lintas

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:11 WIB

Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:11 WIB

Polda Jabar Telusuri Ujaran Kebencian Resbob, Publik Tuntut Penegakan Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:26 WIB

Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:39 WIB

Ketika Izin TKA Jadi Obyekan, Skandal Rp135,29 Miliar Seret Delapan ASN

Berita Terbaru