JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membahas percepatan pengalihan aset lahan Kantor Urusan Agama (KUA) guna mendukung program revitalisasi layanan keagamaan di ibu kota. Pembahasan ini mengemuka dalam pertemuan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii dengan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pertemuan tersebut memfokuskan pada sinkronisasi status kepemilikan lahan KUA yang saat ini sebagian besar masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hadir pula dalam pertemuan itu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution, Tenaga Ahli Menteri Agama Junisab Akbar, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam M. Arskal Salim, Direktur Bina KUA Ahmad Zayadi, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta Adib.
Muhammad Syafii menjelaskan, saat ini terdapat 44 KUA di wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 gedung dinilai perlu direvitalisasi karena kondisi bangunannya belum mencerminkan standar perkantoran pemerintahan di ibu kota.
“Dari 44 KUA yang ada, baru lima yang representatif karena dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sisanya, 39 KUA masih memerlukan pembaruan agar lebih sesuai dengan wajah pelayanan publik di Jakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses revitalisasi belum dapat dilaksanakan karena sebagian besar lahan tempat berdirinya KUA masih berstatus milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, pembangunan gedung melalui skema SBSN mensyaratkan bahwa lahan tersebut harus tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama.
Menurut Syafii, peningkatan infrastruktur KUA menjadi bagian dari upaya menghadirkan wajah baru pelayanan keagamaan yang lebih modern dan representatif. Jakarta, sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional, dinilai perlu menjadi barometer kualitas layanan keagamaan bagi daerah lain.
Kementerian Agama pun mengusulkan agar sebagian lahan KUA dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme hibah dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam tahap awal, Kemenag mengajukan 10 lokasi KUA prioritas untuk dialihkan kepemilikannya agar dapat dibangun menggunakan skema SBSN pada 2027.
“Kami memohon dukungan Pemprov agar proses hibah atau pengalihan aset dapat dipercepat sehingga pembangunan gedung KUA modern dapat segera dilakukan untuk melayani masyarakat Jakarta,” kata Syafii.
Menanggapi hal tersebut, Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan fasilitas pelayanan keagamaan di Jakarta. Ia meminta jajarannya untuk segera memproses kajian legalitas lahan yang dimaksud.
Pramono mengungkapkan bahwa usulan hibah lahan KUA tersebut sebenarnya telah diajukan oleh Kementerian Agama sekitar satu dekade lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Pemerintah provinsi, kata dia, akan memberikan perhatian khusus agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah lahan harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta sebelum diputuskan dalam rapat internal pemerintah provinsi.
“Jika DPRD menyetujui, tentu prosesnya akan lebih mudah. Prinsipnya kami juga ingin melihat wajah KUA di Jakarta menjadi lebih baik. Prosesnya akan kami percepat karena ini menyangkut pelayanan publik,” ujar Pramono.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus melakukan kajian secara cermat terkait status kepemilikan lahan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Pertemuan antara Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mempercepat peningkatan kualitas layanan publik di bidang keagamaan melalui revitalisasi KUA di ibu kota. (ihd)














