Restorative Justice Masuk KUHAP Baru, Sembilan Tindak Pidana Tetap Dikecualikan

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Ketentuan mengenai mekanisme keadilan restoratif resmi masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan. Aturan ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar persidangan melalui kesepakatan antara korban dan pelaku. Namun, penerapannya dibatasi secara ketat dan tidak berlaku untuk sejumlah jenis tindak pidana berat.

Komisi III DPR RI sebagai penyusun regulasi menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam dokumen KUHAP baru yang diunggah di situs resmi DPR RI, Kamis, tercantum bahwa pemaafan korban kini dapat menghentikan proses hukum, selama seluruh tahapan dilakukan tanpa tekanan maupun kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2).

Aturan baru itu membolehkan restorative justice ditempuh jika memenuhi paling tidak satu dari tiga syarat di Pasal 80, meliputi ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda kategori III, tindak pidana dilakukan pertama kali, dan bukan pengulangan tindak pidana—kecuali perkara denda atau kealpaan.

Meski demikian, KUHAP baru secara tegas mengecualikan sembilan kategori tindak pidana dari mekanisme ini. Termasuk di antaranya tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan ancaman minimum khusus, tindak pidana yang sangat membahayakan masyarakat, serta narkotika—kecuali untuk pengguna atau penyalahguna.

Komisi III DPR RI menekankan bahwa seluruh proses restorative justice wajib berada dalam pengawasan pengadilan dan memerlukan penetapan resmi dari hakim.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (19/11) menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan. “Apakah dapat disetujui? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung disambut persetujuan anggota dewan yang hadir setelah seluruh fraksi menyampaikan dukungannya terhadap RUU tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Berita Terbaru