Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohammad Riza Chalid (Istimewa)

Mohammad Riza Chalid (Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung membuka peluang menempuh proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid menyusul terbitnya Red Notice Interpol atas nama tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan red notice memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menempuh dua mekanisme hukum, yakni deportasi maupun ekstradisi.

“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua kemungkinan. Pertama, melalui sistem deportasi karena paspor yang bersangkutan telah dicabut. Kedua, kami juga menyiapkan langkah ekstradisi,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Riza Chalid saat ini berstatus tersangka dalam perkara yang telah memasuki tahap persidangan. Menurut Anang, proses penerbitan red notice memerlukan waktu cukup panjang karena adanya perbedaan sistem hukum yang harus diselaraskan dengan ketentuan Interpol.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan Interpol sedunia pada November 2025, delegasi Kejaksaan Agung bersama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan pihak Interpol untuk menjelaskan karakteristik hukum pidana korupsi di Indonesia.

“Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di beberapa negara lain, penekanannya lebih pada unsur suap-menyuap,” kata Anang.

Kerugian negara, lanjut dia, kerap dipandang berkaitan dengan dinamika kebijakan dan politik. Karena itu, Kejaksaan Agung melakukan pendekatan argumentatif guna meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Riza Chalid merupakan tindak pidana.

Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat (23/1). Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Polisi Untung Widyatmoko mengatakan, penerbitan red notice langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas negara dan antarlembaga.

“Kami berkoordinasi dengan counterpart asing maupun kementerian dan lembaga di dalam negeri,” ujarnya.

Untung memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice. Ia menyebutkan, yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan telah dipetakan pergerakannya.

“Tim kami saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” katanya.

Meski demikian, aparat belum mengungkap lokasi spesifik Riza Chalid ke publik demi menjaga kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Tokopedia Tutup, Negara Diminta Pastikan Hak Konsumen Digital Terlindungi

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru