Rapat Koordinasi Nasional di Sukoharjo: Pemda Diharapkan Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Sukoharjo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyelarasan program-program daerah. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tahun 2024. Kegiatan bertajuk “Inovasi Peningkatan Pendapatan Daerah” ini berlangsung di Ruby Ballroom, Grand Mercure Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024).

Dalam sambutannya, Maurits mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah menyamakan persepsi di antara pejabat Pemda.

“[Persepsi ini] terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yakni upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah,” jelas Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (PDRD).

“Rapat Koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini pada dasarnya bertujuan yaitu untuk tukar pendapat dan berdiskusi mencarikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi terkait dengan pendapatan daerah, terutama dalam rangka kebijakan pengelolaan pendapatan daerah,” tegas Maurits.

Dirinya juga menyampaikan isu-isu strategis yang wajib menjadi atensi Pemda dan harus segera diimplementasikan untuk mengoptimalkan PAD. Termasuk dalam rangka optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen BBNKB.

Adapun isu-isu strategis tersebut, pertama, Pemda provinsi wajib bersinergi dengan kabupaten/kota dalam memungut PKB dan BBNKB. Penerapan opsen ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD. Kedua, merestrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

“Ketiga, implementasi pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB wajib dilaksanakan mulai 5 Januari 2025 [sesuai ketentuan peralihan UU HKPD], baik pusat maupun daerah harus bersinergi,” ujar Maurits.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Hadir pula Pelaksana (Plt.) Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Slamet AK yang mewakili Penjabat (Pj.) Gubenur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Guna memberikan pemahaman kepada para peserta, penyelenggara menghadirkan narasumber ahli dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Acara ini juga diikuti oleh seluruh Pemda kabupaten/kota se-Indonesia.

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
Jangan Anggap Biasa Orang Obesitas Mendengkur, Bisa Saja Gangguan Jantung
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?
Kemenag Minta Penghulu Cek Calon Pengantin, Cegah Nikah Siri
Kasus HGB Summarecon, KPK Jajagi Peluang Periksa Nusron Wahid
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Wali Kota Bekasi Gelar Maulid di Pasar, Bicara Keteladanan Rasul dalam Berdagang
Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Selasa, 29 September 2026 - 20:09 WIB

Jangan Anggap Biasa Orang Obesitas Mendengkur, Bisa Saja Gangguan Jantung

Kamis, 24 September 2026 - 09:13 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan ?

Selasa, 22 September 2026 - 22:56 WIB

Kemenag Minta Penghulu Cek Calon Pengantin, Cegah Nikah Siri

Sabtu, 19 September 2026 - 20:26 WIB

Kasus HGB Summarecon, KPK Jajagi Peluang Periksa Nusron Wahid

Berita Terbaru