Putusan Banding Pengadilan Tinggi: Kompol Satria Nanda Divonis Mati

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kasaresnarkoba Polres Bolersng Kompol Satria Nanda tertunduk sesaat Jakim membacakan vonis mati untuk dirinya. (Antara)

Mantan Kasaresnarkoba Polres Bolersng Kompol Satria Nanda tertunduk sesaat Jakim membacakan vonis mati untuk dirinya. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Batam — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, dalam perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukum Satria seumur hidup penjara.

Putusan banding itu dibacakan dalam sidang terbuka di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Menurut hakim anggota Priyanto, perubahan putusan dijatuhkan karena posisi Satria sebagai atasan memiliki kuasa untuk mencegah kejahatan, namun tidak digunakan.

“Sebagai Kasat, ia punya kebijakan untuk mencegah tindakan penyisihan barang bukti, tetapi tidak dilakukannya,” ujar Priyanto dalam keterangan di Batam.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab struktural dan moral dalam peristiwa tersebut. Adapun tuntutan jaksa pada tingkat pertama memang menuntut pidana mati bagi Satria dan Shigit.

Sementara itu, lima mantan anggota Satresnarkoba lainnya—Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra—tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Batam sebelumnya.

Putusan berbeda dijatuhkan kepada dua terdakwa lain. Vonis untuk Zulkifli Simanjuntak, yang berperan sebagai kurir, tetap 20 tahun penjara. Namun, hukuman untuk Azis Martua Siregar ditingkatkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara, mengingat Azis saat itu sedang menjalani pidana dalam kasus narkoba lain.

“Azis ini seorang residivis, dan saat perkara terjadi, ia masih menjalani hukuman untuk tindak pidana narkotika,” kata Priyanto.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu perkara besar yang menyeret aparat kepolisian di Kepulauan Riau. Proses hukum berlanjut setelah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru