Putusan Banding Pengadilan Tinggi: Kompol Satria Nanda Divonis Mati

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kasaresnarkoba Polres Bolersng Kompol Satria Nanda tertunduk sesaat Jakim membacakan vonis mati untuk dirinya. (Antara)

Mantan Kasaresnarkoba Polres Bolersng Kompol Satria Nanda tertunduk sesaat Jakim membacakan vonis mati untuk dirinya. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Batam — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, dalam perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukum Satria seumur hidup penjara.

Putusan banding itu dibacakan dalam sidang terbuka di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja. Menurut hakim anggota Priyanto, perubahan putusan dijatuhkan karena posisi Satria sebagai atasan memiliki kuasa untuk mencegah kejahatan, namun tidak digunakan.

“Sebagai Kasat, ia punya kebijakan untuk mencegah tindakan penyisihan barang bukti, tetapi tidak dilakukannya,” ujar Priyanto dalam keterangan di Batam.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab struktural dan moral dalam peristiwa tersebut. Adapun tuntutan jaksa pada tingkat pertama memang menuntut pidana mati bagi Satria dan Shigit.

Sementara itu, lima mantan anggota Satresnarkoba lainnya—Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra—tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Batam sebelumnya.

Putusan berbeda dijatuhkan kepada dua terdakwa lain. Vonis untuk Zulkifli Simanjuntak, yang berperan sebagai kurir, tetap 20 tahun penjara. Namun, hukuman untuk Azis Martua Siregar ditingkatkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara, mengingat Azis saat itu sedang menjalani pidana dalam kasus narkoba lain.

“Azis ini seorang residivis, dan saat perkara terjadi, ia masih menjalani hukuman untuk tindak pidana narkotika,” kata Priyanto.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu perkara besar yang menyeret aparat kepolisian di Kepulauan Riau. Proses hukum berlanjut setelah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. (ihd)

Berita Terkait

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi
KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta
OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi
Febrie Bantah Minta Penyidik Kembalikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumahnya
Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun karena Korupsi Jual Beli Gas
Kapolsek Rawalumbu Lumbu Bungkam, Dugaan Penganiayaan di Depan Anak-Istri Korban Disorot

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:20 WIB

KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:43 WIB

OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi

Berita Terbaru