Presdir, Direktur, dan Komut PT NE Didakwa Korupsi Kredit LPEI Rp958,38 Miliar

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/8/2025). (Jennus)

Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/8/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2018 didakwa merugikan negara sebesar Rp958,38 miliar. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, menyebut para terdakwa menggunakan kontrak fiktif dan dokumen palsu untuk mencairkan pembiayaan.

Ketiga terdakwa itu adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/8/2025), JPU memaparkan ketiganya diduga memperkaya diri dan korporasi dengan nilai mencapai Rp600 miliar dan 22 juta dollar AS atau setara Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dollar AS).

Modus yang digunakan, menurut JPU, meliputi pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI dengan dokumen pesanan pembelian dan tagihan yang tidak sesuai fakta. Fasilitas kredit itu digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama dua pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang perkaranya ditangani secara terpisah. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru