JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2018 didakwa merugikan negara sebesar Rp958,38 miliar. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, menyebut para terdakwa menggunakan kontrak fiktif dan dokumen palsu untuk mencairkan pembiayaan.
Ketiga terdakwa itu adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/8/2025), JPU memaparkan ketiganya diduga memperkaya diri dan korporasi dengan nilai mencapai Rp600 miliar dan 22 juta dollar AS atau setara Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dollar AS).
Modus yang digunakan, menurut JPU, meliputi pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI dengan dokumen pesanan pembelian dan tagihan yang tidak sesuai fakta. Fasilitas kredit itu digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama dua pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang perkaranya ditangani secara terpisah. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)













