Presdir, Direktur, dan Komut PT NE Didakwa Korupsi Kredit LPEI Rp958,38 Miliar

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/8/2025). (Jennus)

Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/8/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2018 didakwa merugikan negara sebesar Rp958,38 miliar. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, menyebut para terdakwa menggunakan kontrak fiktif dan dokumen palsu untuk mencairkan pembiayaan.

Ketiga terdakwa itu adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/8/2025), JPU memaparkan ketiganya diduga memperkaya diri dan korporasi dengan nilai mencapai Rp600 miliar dan 22 juta dollar AS atau setara Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dollar AS).

Modus yang digunakan, menurut JPU, meliputi pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI dengan dokumen pesanan pembelian dan tagihan yang tidak sesuai fakta. Fasilitas kredit itu digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama dua pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang perkaranya ditangani secara terpisah. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

KPK Kaji Aliran Uang dan Tiket Blackpink dalam Kasus Pemerasan TKA
Penahanan Bahar Smith Ditangguhkan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:51 WIB

KPK Kaji Aliran Uang dan Tiket Blackpink dalam Kasus Pemerasan TKA

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:04 WIB

Penahanan Bahar Smith Ditangguhkan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Berita Terbaru