Prabowo Akan Umumkan Gaji Baru PNS 2025: Intip Besaran Kenaikan Tiap Golongan

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menyambut kabar gembira kenaikan gaji yang akan berlaku pada tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto  yang akan mengumumkan secara resmi kenaikan tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwarta, menyatakan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan pada 16 Agustus 2024. Meskipun belum ada informasi pasti mengenai besaran kenaikan, spekulasi mengarah pada peningkatan sekitar 8 persen untuk PNS golongan III.

Jika kenaikan ini terealisasi, berikut adalah estimasi gaji pokok yang akan diterima PNS golongan III pada tahun 2025:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Sebagai perbandingan, berikut besaran gaji pokok PNS golongan III yang diterima pada tahun 2024:

  • Golongan IIIa: Rp3.249.240 – Rp4.941.216
  • Golongan IIIb: Rp3.135.888 – Rp5.150.304
  • Golongan IIIc: Rp3.268.512 – Rp5.368.140

Dengan antisipasi yang tinggi, para PNS kini menanti kepastian mengenai nominal kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Prabowo Subianto pada pertengahan Agustus mendatang. (*)

Berita Terkait

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan
Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Berita Terbaru