JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Polsek Gondokusuman mengamankan seorang pria berinisial W (55), warga Gunungkidul, atas dugaan tindak pidana pornografi atau kesusilaan di muka umum di Jalan Cik Ditiro, kawasan Terban, Gondokusuman, Yogyakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Saat itu, seorang perempuan berusia 26 tahun bersama rekannya berinisial JS (20) tengah berjalan di trotoar Jalan Cik Ditiro.
Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, keduanya melihat terduga pelaku duduk di atas sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih-biru sambil mengeluarkan alat kelamin dan melakukan masturbasi. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan pandangan mengarah kepada korban.
Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak. Warga di sekitar lokasi kemudian mengamankan pria tersebut sebelum personel Polsek Gondokusuman tiba untuk menangani kejadian.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut secara hukum dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna biru, kaus abu-abu, tas selempang cokelat, sepasang sandal, helm abu-abu, serta sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih-biru.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pedestrian Kota Yogyakarta. (Aga)














