JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Uang sebesar Rp204 miliar yang raib dari rekening dormant di salah satu cabang Bank BNI di Jawa Barat ternyata tak berhenti di situ.
Dana itu, menurut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dialihkan ke valuta asing, lalu berpindah ke sejumlah rekening penampungan.
“Untuk bentuk pencucian uangnya, yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Polisi telah memeriksa pihak money changer yang terlibat dalam aliran dana tersebut. Namun, motif di balik aksi pembobolan itu masih menjadi tanda tanya.
Menurut penyidik, para pelaku berbagi hasil setelah transaksi ilegal rampung, tanpa penjelasan rinci mengenai tujuan penggunaan uang haram itu.
Sumber dana yang dibobol berasal dari rekening seorang pengusaha tanah berinisial S. Identitas lengkapnya masih dirahasiakan penyidik.
Satu Buron
Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari kalangan internal bank: AP (50), kepala cabang pembantu, serta GRH (43), manajer hubungan nasabah.
Lima orang lainnya adalah eksekutor pembobolan: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Sementara dua orang lain, DH (39) dan IS (60), berperan sebagai pencuci uang.
Masih ada satu tersangka berinisial D yang buron. Polisi mengaitkan DH dan C dengan kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sindikat tersebut memiliki rekam jejak kriminal lintas kasus.
Modus Sunyi
Modus yang dipakai sindikat cukup rapi. Dana dalam rekening dormant dipindahkan di luar jam operasional bank. Pemindahan dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran fisik di bank. Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh pihak bank dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp20 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat rapuhnya keamanan dana masyarakat bila kelengahan internal dimanfaatkan sindikat kejahatan terorganisasi. (ihd)













