JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Bareskrim Polri menyatakan terbuka terhadap rencana pelaporan Roy Suryo ke Kompolnas terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan aduan soal keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Polri memastikan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah Roy Suryo. Pelaporan itu dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
“Kami tidak ada sikap apa-apa. Ini wujud transparansi Polri. Kalau ada yang tidak puas, silakan diadukan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menyelesaikan tahapan penyelidikan atas aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi. Hasilnya, Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo adalah asli.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985,” ungkap Djuhandhani.
Pemeriksaan dilakukan secara saintifik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Uji forensik melibatkan pembanding berupa ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi di UGM.
“Pengujian meliputi bahan dan pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu. Hasilnya identik dan berasal dari produk yang sama,” lanjutnya.
Proses gelar perkara juga menghadirkan unsur pengawasan internal, termasuk dari Wassidik, Propam Polri, Itwasum, dan Divisi Hukum Polri. Dengan demikian, Djuhandhani menilai, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan rencananya untuk melaporkan penyidik Dittipidum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena menilai ada ketidaktransparanan dalam penanganan kasus tersebut. (ihd)













