JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana milik Presiden Joko Widodo yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan asli. Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan secara ilmiah oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terhadap dokumen akademik tersebut.
Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025), menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa ijazah asli bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa 1681/KT. Dokumen itu dikeluarkan pada 5 November 1985.
“Pemeriksaan dilakukan secara laboratoris dan dibandingkan dengan ijazah tiga rekan seangkatan Pak Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah yang bersangkutan identik dengan dokumen pembanding,” ujar Djuhandhani.
Uji forensik meliputi bahan dan pengaman kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan pejabat kampus yang berwenang pada saat itu. Berdasarkan hasil analisis, seluruh elemen dokumen dinyatakan berasal dari satu produk yang sama dan tidak ditemukan penyimpangan.
Tak hanya ijazah, skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta juga ikut diperiksa. Penelusuran forensik menemukan bahwa skripsi tersebut diketik menggunakan mesin tik tipe pica, dengan lembar pengesahan dicetak melalui teknik letterpress, sesuai keterangan pemilik percetakan yang digunakan pada era 1980-an.
“Hasil uji tersebut bersesuaian dengan metode dan peralatan cetak yang lazim digunakan pada waktu itu,” kata Djuhandhani.
Setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta gelar perkara, Polri menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Dengan demikian, penyelidikan dihentikan.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), diketuai Eggi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Aduan itu menyoroti dugaan cacat hukum ijazah sarjana Jokowi yang sempat menjadi perbincangan publik di berbagai media sosial. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, isu tersebut dinyatakan tidak berdasar. (ihd)













