Polda Sumut Dinilai Bijak Tolak Izin Pelantikan Ormas yang Catut Atribut PKN

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP PKN Mikail TP Purba, SH (Istimewa)

Ketua Umum DPP PKN Mikail TP Purba, SH (Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Medan – Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN) Mikail TP Purba mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang tidak menerbitkan izin pelantikan sebuah organisasi kemasyarakatan yang mencatut atribut resmi PKN. Keputusan itu dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ucapan terima kasih ini kami sampaikan kepada Polda Sumut, khususnya Direktorat Intelkam, yang bersikap tegas demi terciptanya suasana aman dan kondusif,” ujar Mikail, yang juga anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, di Medan, Jumat (8/8/2025).

Menurut Mikail, ormas tersebut berbeda nama dalam administrasi hukum (AHU), namun menggunakan identitas yang nyaris identik dengan PKN, mulai dari nama, yel-yel, mars, seragam, hingga logo. Ia menegaskan, jika izin kegiatan tetap dikeluarkan, pihaknya akan melakukan protes terbuka karena hal itu berpotensi memicu gesekan di masyarakat.

Mikail menilai, keputusan Polda Sumut mencerminkan kepatuhan terhadap hukum sekaligus mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas. “Tindakan ini tidak hanya melindungi legalitas organisasi yang sah, tetapi juga mencegah potensi konflik horizontal,” ujarnya.

Dalam mediasi pada 5 Agustus 2025, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa logo, yel-yel, mars, dan seragam melekat pada organisasi, bukan perorangan. Jika atribut tersebut didaftarkan atas nama perorangan, lalu yang bersangkutan keluar, hak atas atribut tetap berada pada organisasi. (tim)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terbaru

Jakarta

PERADI Profesional Dalam Perspektif Media

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:15 WIB