Polda Sumut Dinilai Bijak Tolak Izin Pelantikan Ormas yang Catut Atribut PKN

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP PKN Mikail TP Purba, SH (Istimewa)

Ketua Umum DPP PKN Mikail TP Purba, SH (Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Medan – Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN) Mikail TP Purba mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang tidak menerbitkan izin pelantikan sebuah organisasi kemasyarakatan yang mencatut atribut resmi PKN. Keputusan itu dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ucapan terima kasih ini kami sampaikan kepada Polda Sumut, khususnya Direktorat Intelkam, yang bersikap tegas demi terciptanya suasana aman dan kondusif,” ujar Mikail, yang juga anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, di Medan, Jumat (8/8/2025).

Menurut Mikail, ormas tersebut berbeda nama dalam administrasi hukum (AHU), namun menggunakan identitas yang nyaris identik dengan PKN, mulai dari nama, yel-yel, mars, seragam, hingga logo. Ia menegaskan, jika izin kegiatan tetap dikeluarkan, pihaknya akan melakukan protes terbuka karena hal itu berpotensi memicu gesekan di masyarakat.

Mikail menilai, keputusan Polda Sumut mencerminkan kepatuhan terhadap hukum sekaligus mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas. “Tindakan ini tidak hanya melindungi legalitas organisasi yang sah, tetapi juga mencegah potensi konflik horizontal,” ujarnya.

Dalam mediasi pada 5 Agustus 2025, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa logo, yel-yel, mars, dan seragam melekat pada organisasi, bukan perorangan. Jika atribut tersebut didaftarkan atas nama perorangan, lalu yang bersangkutan keluar, hak atas atribut tetap berada pada organisasi. (tim)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru