Polda Sulteng PTDH 34 Personel yang Lakukan Pelanggaran Berat

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Humas Polda Sulteng)

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Humas Polda Sulteng)

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono mengatakan, keputusan PTDH diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. “Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Palu, Minggu (2/2/2026).

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, keduanya bertanggal 30 Januari 2026, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Djoko menegaskan, pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Pelanggaran kode etik yang dilakukan para personel tersebut dinilai tergolong berat sehingga memerlukan tindakan tegas dari pimpinan.

Menurut dia, keputusan tersebut mencerminkan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Pelanggaran yang dilakukan dinilai telah mencederai nama baik institusi dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.

Penegakan disiplin internal, lanjut Djoko, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.

Polda Sulawesi Tengah juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ihd(

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru