Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono mengatakan, keputusan PTDH diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. “Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Palu, Minggu (2/2/2026).
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, keduanya bertanggal 30 Januari 2026, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Djoko menegaskan, pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Pelanggaran kode etik yang dilakukan para personel tersebut dinilai tergolong berat sehingga memerlukan tindakan tegas dari pimpinan.
Menurut dia, keputusan tersebut mencerminkan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Pelanggaran yang dilakukan dinilai telah mencederai nama baik institusi dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
Penegakan disiplin internal, lanjut Djoko, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulawesi Tengah juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ihd(













