Polda Maluku Pecat Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Komisi Etik Profesi Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob  tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) di Tual hingga meninggal dunia. (Jennus)

Sidang Komisi Etik Profesi Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) di Tual hingga meninggal dunia. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, AmbonKepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) di Tual hingga meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rositah di Ambon, Selasa (24/2/2026).

Sidang KEPP berlangsung selama 14 jam, sejak Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT. Putusan dibacakan pada pukul 03.30 WIT oleh Ketua Komisi Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban. Empat saksi lain diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual dan dua dari pihak keluarga korban.

Sidang turut menghadirkan pengawas eksternal, antara lain perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Proses persidangan juga mendapat asistensi Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri.

Rositah menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah, janji jabatan, serta kode etik, termasuk melakukan kekerasan.

Sementara itu, Kapolda Maluku Dadang Hartanto berharap putusan tersebut memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin.

Ia menyebut Kapolri memberikan atensi agar penanganan perkara dilakukan secara tegas, tuntas, dan transparan. Proses pidana terhadap tersangka dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kapolda juga menegaskan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota untuk bertugas secara profesional, proporsional, dan humanis, dengan tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa. (ihd)

Berita Terkait

Lagu Religi Menggema Selama Ramadhan, Kemenkum Ingatkan Pembayaran Royalti
Polda Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Korban TPPO di Sikka
Harga Cabai Rawit Naik di 214 Kabupaten/Kota, Tomsi Tohir Tegaskan Penegakan HET
Debut Maarten Paes dengan Ajax Tahan Imbang NEC Nijmegen
Finalis Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak
Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan dan Al-Qur’an Amanah Presiden di Aceh Tamiang
Miliki Sabu untuk Dikonsumsi, Kapolres Bima Kota Positif Narkoba
Terbaik di New York, Siswi MAN 4 Jakarta Harumkan Madrasah di Ajang Vogue

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:53 WIB

Lagu Religi Menggema Selama Ramadhan, Kemenkum Ingatkan Pembayaran Royalti

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:15 WIB

Polda Maluku Pecat Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Polda Jabar Dampingi Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Korban TPPO di Sikka

Senin, 23 Februari 2026 - 15:18 WIB

Harga Cabai Rawit Naik di 214 Kabupaten/Kota, Tomsi Tohir Tegaskan Penegakan HET

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:43 WIB

Debut Maarten Paes dengan Ajax Tahan Imbang NEC Nijmegen

Berita Terbaru