JENDELANUSANTARA.COM, Ambon — Kepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) di Tual hingga meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rositah di Ambon, Selasa (24/2/2026).
Sidang KEPP berlangsung selama 14 jam, sejak Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT. Putusan dibacakan pada pukul 03.30 WIT oleh Ketua Komisi Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.
Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban. Empat saksi lain diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual dan dua dari pihak keluarga korban.
Sidang turut menghadirkan pengawas eksternal, antara lain perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Proses persidangan juga mendapat asistensi Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri.
Rositah menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah, janji jabatan, serta kode etik, termasuk melakukan kekerasan.
Sementara itu, Kapolda Maluku Dadang Hartanto berharap putusan tersebut memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin.
Ia menyebut Kapolri memberikan atensi agar penanganan perkara dilakukan secara tegas, tuntas, dan transparan. Proses pidana terhadap tersangka dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kapolda juga menegaskan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota untuk bertugas secara profesional, proporsional, dan humanis, dengan tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa. (ihd)














