Polda Jabar Telusuri Ujaran Kebencian Resbob, Publik Tuntut Penegakan Hukum

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan (Antara)

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan (Antara)

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyebut penyidik telah melakukan analisis awal terhadap akun terlapor. “Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta telah memulai penyelidikan,” kata Hendra di Bandung, Jumat (12/12/2025).

Kasus tersebut mencuat setelah dalam salah satu siaran daring, Resbob melontarkan kalimat bernada merendahkan pendukung Persib serta masyarakat Sunda. Tayangan itu kemudian viral dan memantik kemarahan publik.

Polda Jabar, menurut Hendra, kini menindaklanjuti laporan resmi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. “Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan menilai ujaran bernuansa penghinaan terhadap identitas kesukuan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memecah belah masyarakat.

“Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” kata Erwan.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak membalas dengan sentimen negatif terhadap kelompok etnis tertentu. “Jangan dendam kepada sukunya karena tidak semua sama. Fokus pada oknum tersebut,” ujarnya.

Erwan menambahkan bahwa penegakan hukum diperlukan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus memastikan tidak terulangnya penghinaan terhadap identitas suku mana pun di ruang publik. “Kita harus saling menghormati sebagai sesama warga NKRI,” katanya. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru