PN Jakarta Selatan Diprotes Setelah Hakim Estiono Terima Praperadilan Net89 untuk Kelima Kalinya

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kontroversi kembali terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat Hakim Estiono mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Net89. Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) menyebut keputusan ini telah menimbulkan keraguan atas integritas peradilan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/3/2024), Hakim Estiono bersama Panitera Pengganti Effi Sugianti mengabulkan permohonan praperadilan Rudi, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi Robot Trading Net89. Keputusan ini menambah keprihatinan SISMI atas nasib 800 korban dengan kerugian mencapai Rp200 miliar.
“Ini putusan kelima dari Hakim Estiono yang mengabulkan praperadilan tersangka Robot Trading Net89. Kami sangat kecewa pada pengadil yang terasa semakin menjauh dari para korban,” ujar Stefanus Moniaga, Ketua Paguyuban SISMI.
Moniaga menyoroti keterlibatan hakim yang sama dalam kasus-kasus serupa. “Kami mempertanyakan bagaimana mungkin hakim yang sama terus ditunjuk untuk menangani kasus-kasus praperadilan investasi bodong. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan independensi peradilan,” tambahnya.
Oktavianus Setiawan, kuasa hukum Paguyuban SISMI, menyampaikan keprihatinan yang sama. “PN Jakarta Selatan seharusnya menjadi tempat untuk mencari keadilan bagi para korban, namun dengan keputusan yang terus-menerus mengabulkan praperadilan, hal ini malah menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar akan keadilan di negara ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk turut mengawasi tindak-tanduk PN Jakarta Selatan. “Kami meminta MA untuk mengarahkan perhatiannya terhadap PN Jakarta Selatan, karena kondisi yang terjadi di sana telah menimbulkan keraguan akan integritas peradilan,” tegas Setiawan.
Dengan putusan tersebut, para korban semakin terpuruk. Mereka merasa perlunya langkah konkret untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(*)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi, Ubhara Jaya dan LLDIKTI Wilayah III Jakarta Semarakkan HUT ke-81 RI
HUT KEMERDEKAAN: REFLEKSI RASA SYUKUR
Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Satukan Puluhan Ribu Masyarakat dalam Gerakan Gotong Royong
Model Asta Siap Diperkenalkan, Jadi Protokol Pemolisian Hadapi Situasi Krisis
Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ
Olahraga Intens, Jangan Asal Minum Obat Masuk Angin Saat Perut Tak Nyaman
Cryshnanda: Art Policing Bisa Jadi Cooling System di Era Post Truth
Kongkow, Seni, dan Tawa sebagai Cara Meredam Ketegangan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:06 WIB

HUT KEMERDEKAAN: REFLEKSI RASA SYUKUR

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Satukan Puluhan Ribu Masyarakat dalam Gerakan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Model Asta Siap Diperkenalkan, Jadi Protokol Pemolisian Hadapi Situasi Krisis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Olahraga Intens, Jangan Asal Minum Obat Masuk Angin Saat Perut Tak Nyaman

Berita Terbaru