Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan 489 SK PPPK Guru

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan 489 Surat Keputusan Gubernur Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (4/4/2024). Bagian dari upaya pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia dari bonus demografi untuk pencapaian Indonesia Emas 2045.

“Selamat, baru saja kita serahkan Surat Keputusan Gubernur tentang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ucapnya.

Dikatakan, rentang pengabdian para guru yang menerima SK Pengangkatan PPPK sudah mengabdi antara 4 sampai 13 tahun.

“Dalam aspek kepegawaian di Pemprov Banten, jangan sekali-sekali berbayar. Dalam proses ini tidak boleh satu sen pun ada transaksi. Ini komitmen saya,” tegas Al Muktabar.

“Mohon betul untuk konsisten dengan peraturan perundangan karena ini membentuk sistem nilai,” tambahnya.

Masih menurut Al Muktabar, semua pihak harus turut berperan dalam mencapai target Indonesia Emas 2045. Dengan modal bonus demografi, Indonesia diharapkan mencapai negara maju.

“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan, di tangan Bapak/Ibu semua,” ucapnya.

Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk mampu beradaptasi dengan digitalisasi, terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri dalam pembelajaran, tekankan kepada para siswa untuk mampu berbahasa asing, hingga disiplin memahami aturan serta tidak melanggarnya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani, saat ini di sekolah kewenangan Pemprov Banten masih ada sekitar 5 ribu lebih guru honorer dari total sekitar 12 ribu guru.

“Kalau itu terangkat semua, mudah-mudahan itu akan menutupi kekurangan-kekurangan guru yang selama ini terjadi,” ungkapnya.

“Posisi hari ini, itu sedang diajukan ke Pemerintah Pusat oleh Bapak Pj Gubernur untuk formasi PPPK yang akan datang,” ucap Tabrani.

Tabrani menegaskan, untuk jenjang karir dan pembinaan, guru PPPK sama dengan guru ASN (Aparatur Sipil Negara, red) sama.

Sebagai informasi, dengan penyerahan 489 SK Gubernur tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru itu, ada 11 formasi yang tidak terisi dari 500 formasi penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Menpan-RB.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Gubernur Andra Soni Paparkan Capaian Asta Cita dan Dampaknya bagi Warga Banten
Andra Soni Tekankan Pengelolaan Keuangan Banten Harus Efektif, Efisien, dan Akuntabel
Gubernur Andra Soni Dorong Ekonomi Banten Tumbuh Sekaligus Tingkatkan Kesejahteraan
Deden Apriandhi Dorong Karang Taruna Jadi Penggerak Pembangunan di Banten
Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar
Gubernur Banten Dorong Masyarakat Ciptakan Solusi Lingkungan melalui TTG
Gubernur Banten Andra Soni Ajak PS Sejati Bersinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang Resmi Diresmikan Kapolda Banten

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:53 WIB

Gubernur Andra Soni Paparkan Capaian Asta Cita dan Dampaknya bagi Warga Banten

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Andra Soni Tekankan Pengelolaan Keuangan Banten Harus Efektif, Efisien, dan Akuntabel

Jumat, 4 September 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Andra Soni Dorong Ekonomi Banten Tumbuh Sekaligus Tingkatkan Kesejahteraan

Jumat, 4 September 2026 - 14:20 WIB

Deden Apriandhi Dorong Karang Taruna Jadi Penggerak Pembangunan di Banten

Jumat, 4 September 2026 - 14:14 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,7 Miliar

Berita Terbaru

Jakarta

PERADI Profesional Dalam Perspektif Media

Minggu, 6 Sep 2026 - 10:15 WIB