Pindah Kota untuk Kuliah, Perlu Ganti Alamat KTP? Ini Penjelasan Dukcapil

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menjelang tahun ajaran baru, ribuan lulusan SMA bersiap menempuh pendidikan tinggi di luar daerah asal. Tak sedikit dari mereka yang merantau ke kota-kota besar di Pulau Jawa. Lantas, apakah mahasiswa yang pindah domisili untuk kuliah perlu mengganti alamat di KTP elektronik (e-KTP)?

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa mahasiswa dan pekerja yang tinggal sementara di luar daerah asal tidak wajib mengganti alamat di KTP.

Namun demikian, ada prosedur pelaporan yang tetap harus dipenuhi.

Tidak Wajib Ganti KTP, Tapi Harus Melapor

Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa:

  • Mahasiswa atau pelajar yang pindah ke kota lain untuk menempuh pendidikan tidak diwajibkan mengganti alamat e-KTP.

  • Hal serupa berlaku untuk pekerja kontrak minimal satu tahun di luar daerah asal.

  • Namun, wajib melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk didaftarkan sebagai penduduk non-permanen.

  • Proses pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir F-1.15.

“Pelajar atau mahasiswa tidak perlu ganti KTP, tetapi tetap wajib melapor,” ujar Farid, dikutip dari @dukcapilkemendagri, Minggu (17/6/2025).

Wajib Ganti KTP Jika Pindah dan Menetap

Jika seseorang berniat menetap secara permanen di daerah baru—setelah kuliah atau kerja—maka penggantian alamat KTP menjadi wajib. Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal.

  2. Membawa SKPWNI ke Dukcapil daerah tujuan.

  3. Dukcapil daerah tujuan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan alamat yang baru.

Syarat Penggantian Alamat KTP

1. Jika Pindah dalam Kabupaten/Kota yang Sama:

  • KTP

  • Fotokopi KK

  • Formulir F-1.03 (dari Dukcapil)

  • Kartu Identitas Anak (jika anak ikut pindah)

  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang, kontrak, atau indekos)

2. Jika Pindah ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi:

  • KTP

  • Fotokopi KK

  • Formulir F-1.03

  • SKPWNI dari Dukcapil asal

  • KIA (untuk anak)

Perlu dicatat, setiap perubahan alamat di KTP juga harus diikuti dengan perubahan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Aturan Hukum

Proses penggantian alamat KTP diatur dalam:

  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018

  • Permendagri Nomor 108 Tahun 2019

Pengurusan bisa dilakukan di Dukcapil daerah asal atau tujuan, tergantung wilayah administrasi:

  • Jika masih satu kabupaten/kota: cukup diurus di Dukcapil daerah asal.

  • Jika beda kabupaten/kota/provinsi: bisa dilakukan di Dukcapil asal atau tujuan.

Penegasan

Pindah kota untuk kuliah tidak otomatis membuat seseorang wajib ganti alamat KTP. Namun, melapor sebagai penduduk non-permanen tetap diwajibkan sebagai bentuk pencatatan kependudukan yang akurat dan berkelanjutan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru