JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Warga Kota Yogyakarta kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jalan Kenari Nomor 56.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor kepolisian. MPP yang mengintegrasikan berbagai layanan publik ini diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya pengurusan SIM.
Selain perpanjangan SIM, MPP Yogyakarta juga menyediakan beragam layanan lain dari instansi pemerintah maupun swasta, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga pembayaran pajak daerah. (ihd)













