Penyaluran Bansos Triwulan III, Penerima Produktif Dialihkan ke Program Pemberdayaan

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan ketiga tahun ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran bansos berbasis data baru ini dijadwalkan dimulai pada Mei 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, penggunaan DTSEN merupakan langkah pembaruan data penerima bansos secara nasional. Data tersebut dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan.

Perbedaan dengan Data Sebelumnya

  • Penggunaan DTSEN akan mengoreksi dua jenis kesalahan umum dalam bansos sebelumnya:

    • Exclusion error (keluarga miskin yang layak, tetapi tidak tercatat)

    • Inclusion error (penerima yang sebenarnya tidak memenuhi syarat)

  • Beberapa penerima lama tidak lagi masuk dalam daftar, sementara sejumlah keluarga baru yang sebelumnya belum pernah menerima bansos kini masuk kriteria.

Tahapan Persiapan Penyaluran Bansos

  • Pemadanan data penerima dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

  • Verifikasi lapangan atau ground check dilakukan untuk memastikan penerima berada dalam kategori:

    • Desil 1 (40 persen termiskin)

    • Desil 2 (kelompok rawan miskin)

  • Penyaluran bansos dijadwalkan mulai Mei 2025, menunggu finalisasi pemutakhiran data.

Evaluasi dan Graduasi Penerima

  • Data penerima bansos akan dievaluasi setiap lima tahun.

  • Ditemukan bahwa sejumlah penerima telah mendapat bansos selama 15—20 tahun.

  • Evaluasi akan mempertimbangkan kondisi:

    • Lansia dan penyandang disabilitas tetap menerima bantuan jangka panjang.

    • Warga sehat dan produktif akan diarahkan ke program pemberdayaan.

Alternatif Program Bagi Penerima Produktif

  • Program pemberdayaan yang disiapkan meliputi:

    • Bantuan modal usaha

    • Pelatihan manajemen usaha kecil

    • Pelatihan kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian lain

  • Pemerintah menargetkan sebagian penerima bansos bisa melakukan graduasi, yaitu keluar dari skema bansos dan beralih ke kemandirian ekonomi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru